Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSG Akan Dikenai 4 Sanksi, Salah Satunya Denda Rp 966 Miliar

Kompas.com - 07/05/2014, 10:07 WIB
Okky Herman Dilaga

Penulis

Sumber Lequipe
PARIS, KOMPAS.com — UEFA akan menjatuhkan empat hukuman kepada Paris Saint-Germain (PSG) setelah menilai klub Ligue-1 itu melanggar peraturan Financial Fair Play. Salah satu sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada PSG adalah denda sebesar 60 juta euro atau sekitar Rp 966 miliar.

Awalnya, menurut L'Equipe, UEFA menyelidiki kesepakatan sponsorship antara PSG dan Qatar Tourism Authority (QTA), yang bernilai 200 juta euro atau sekitar Rp 3,2 triliun per tahun. UEFA menganggap nilai itu melebihi nilai yang seharusnya (overvalue). Menurut UEFA, kesepakatan itu seharusnya bernilai separuhnya atau 100 juta euro per tahun.

Untuk sanksi denda, PSG diberi waktu untuk membayar denda dalam tiga tahun mendatang. Selain itu, PSG juga harus mengurangi kerugian hingga 30 juta euro pada akhir musim 2014-2015. Menurut perhitungan UEFA, PSG saat ini mengalami kerugian sebesar 45 juta euro.

Sanksi lainnya adalah soal gaji. Saat ini, anggaran gaji PSG adalah yang tertinggi di Eropa, yaitu 240 juta euro atau sekitar Rp 3,8 triliun. Berkaitan dengan itu, PSG dilarang meningkatkan anggaran gaji mereka dan mereka harus menjual pemain untuk bisa membeli pemain pada bursa transfer musim panas 2014.

UEFA juga membatasi aktivitas dan anggaran transfer mereka. PSG hanya boleh membeli satu pemain dengan harga maksimal 60 juta euro. Anggaran transfer maksimal 60 juta euro itu tidak boleh digunakan untuk membeli lebih dari satu pemain. Misalnya, PSG tak boleh membeli dua pemain yang masing-masing bernilai 30 juta euro atau tiga pemain yang masing-masing bernilai 20 juta euro.

Selain itu, PSG juga harus mengurangi jumlah pemain dalam skuad yang akan tampil di Liga Champions, dari 25 menjadi 21 orang. Sebanyak delapan dari 21 pemain itu harus pemain homegrown.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com