Mantan Presiden Bayern Huni Bekas Penjara Hitler

Kompas.com - 01/04/2014, 04:59 WIB
Ary Wibowo

Penulis

Sumber Reuters
MUENCHEN, KOMPAS.com — Mantan Presiden Bayern Muenchen, Uli Hoeness, dikabarkan Reuters bakal menghabiskan masa vonis tiga setengah tahun penjara atas kasus penggelapan pajak di penjara Landsberg, yang juga merupakan bekas penjara pemimpin Nazi, Adolf Hitler.

Hoeness divonis bersalah atas kasus penggelapan pajak pada 14 Maret 2013. Pria berusia 62 tahun itu pun telah mengakui adanya aliran pajak sekitar 27,2 juta euro melalui rekening bank di Swiss.

Adapun penjara Landsberg merupakan hotel prodeo bagi Hitler setelah terjadi peristiwa beer hall putsch pada 1923. Dalam penjara yang dibangun pada 1910 itulah Hitler menuliskan volume pertama karyanya yang terkenal, Mein Kampf.

Dok. Daily Star Penjara Landsberg.
Wakil Direktur Penjara Landsberg, Harald Eichinger, mengatakan, Hoeness akan menghabiskan dua minggu pertama dalam sel dengan ukuran lebih besar dan ditemani rekan satu sel-nya. Hal itu dilakukan agar Hoennes bisa beradaptasi dengan kehidupan di balik jeruji sebelum pindah ke sel tunggal.

Beberapa jurnalis, dikabarkan Reuters, diberi kesempatan untuk melihat ruangan sel yang bakal ditempati oleh Hoeness. Ruangan tersebut hanya berisi tempat tidur sederhana, kursi, WC, dan kamar mandi.

"Tidak ada kelas eksklusif di sini," terang kepala Penjara Landsberg, Franz Roeck.

Roeck juga mengungkapkan, Hoeness hanya boleh membawa sejumlah barang pribadi, misalnya cincin kawin, jam tangan, dan beberapa foto keluarga. Ia pun memastikan bahwa setiap tahanan di Landsberg dilarang membawa telepon seluler dan komputer pribadi.

Hoeness dikabarkan akan segera masuk ke penjara Landsberg dalam beberapa pekan ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com