Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 3 Dekade, Pengadilan Italia Bersihkan Nama Diego Maradona

Kompas.com - 06/01/2024, 10:16 WIB
Farahdilla Puspa,
Firzie A. Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Italia membebaskan mendiang Diego Maradona dari dugaan pengemplangan atau penggelapan pajak. 

Pengadilan Kasasi Roma membatalkan putusan tahun 2018 pada bulan Desember 2023, menurut dokumen pengadilan yang diterbitkan pada hari Rabu (3/1/2024). 

Putusan itu mengakhiri proses hukum antara Diego Maradona dan otoritas pajak Italia yang berlangsung selama tiga dekade. 

“Ini sudah berakhir," kata pengacara Diego Maradona, Angelo Pisani, kepada Reuters, dikutip dari ESPN, Sabtu (6/1/2024).

Baca juga: Kisah Sukses Napoli dan Argentina: Satu dalam Nama Maradona

"Saya dapat menyatakan dengan jelas tanpa takut dibantah bahwa Maradona tidak pernah menghindari pajak,” ucap Angelo Pisani melanjutkan. 

Maradona dituduh menggunakan perusahaan bodong di Liechtenstein untuk menghindari biaya hukum ketika menerima pembayaran dari Napoli antara 1985 dan 1990. 

Investigasi terhadap Diego Maradona dimulai pada awal tahun 1990-an dengan tuntutan sebesar 37 juta euro atau sekitar Rp 627 miliar dengan kurs rupiah saat ini. 

Angelo Pisani mengatakan. keputusan pengadilan tersebut "memberikan keadilan pada penggemar, terhadap nilai-nilai olahraga, tetapi sebagian besar untuk mengenang Maradona".

Baca juga: Messi Raih Ballon d’Or 2023: 8 Tanda Kesempurnaan, Mencapai Ananta, Rayakan Maradona

"Ahli waris kini mempunyai hak hukum untuk menuntut ganti rugi. Saya harap mereka menggunakannya untuk mengenang ayah mereka," katanya. 

Adapun Diego Maradona meninggal dunia pada usia 60 tahun bulan November 2020 akibat henti jantung. 

Semasa hidup, Diego Maradona menghabiskan lima tahun di Napoli dan mengemas 115 gol dalam 257 penampilan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com