Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSSI Putuskan Gelar KLB: Tragedi Kanjuruhan, Rekomendasi TGIPF, hingga Desakan Persis-Persebaya

Kompas.com - 29/10/2022, 10:20 WIB
Ahmad Zilky,
Sem Bagaskara

Tim Redaksi

KOMPAS.com – PSSI sudah memutuskan untuk mempercepat agenda Kongres Luar Biasa (KLB).

Keputusan percepatan Kongres Luar Biasa PSSI ini juga tidak lepas dari tragedi Kanjuruhan yang sudah menewaskan banyak orang.

Berdasarkan laporan terakhir, sudah ada 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya menderita luka-luka akibat tragedi Kanjuruhan.

Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, yang berakhir 2-3 untuk kemenangan tim tamu berjuluk Bajul Ijo, pada 1 Oktober 2022 lalu.

Korban jiwa banyak yang berjatuhan dalam tragedi Kanjuruhan akibat berdesak-desakkan menuju pintu keluar dari Stadion Kanjuruhan, selepas aparat keamanan menembakkan gas air mata.

Baca juga: PSSI Percepat KLB agar Liga 1 Bisa Berputar Lagi

Situasi diperparah oleh pintu keluar Stadion Kanjuruhan yang sebagian besar tertutup, sehingga menyulitkan para suporter yang ingin menyelamatkan diri.

Rekomendasi TGIPF

Mengingat banyaknya korban dalam tragedi Kanjuruhan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) pun dibentuk untuk mengusut tuntas insiden tragis itu.

Selepas melakukan pencarian fakta, TGIPF memberikan rekomendasi kepada Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, untuk meletakkan jabatannya.

“Sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban,” demikian rekomendasi TGIPF untuk PSSI pada Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Tahap Awal Menuju KLB, PSSI Kirim Surat ke FIFA

Selain itu, TGIPF juga meminta agar PSSI mempercepat Kongres Luar Biasa demi menyelamatkan persepakbolaan Indonesia.

“Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan kongres atau Kongres Luar Biasa.”

“Guna menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintregritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan,” begitu lanjutan pernyataan itu.

PSSI Tolak Rekomendasi

PSSI sempat menolak menjalankan rekomendasi dari TGIPF guna menggelar Kongres Luar Biasa.

“Itu kan sifatnya rekomendasi, tahu artinya rekomendasi kan? Rekomendasi itu usulan, keputusannya dari aturan,” ucap Ahmad Riyadh yang menjadi juru bicara Mochamad Iriawan saat pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, Kamis (20/10/2022).

“KLB itu hak dari anggota PSSI. Jika anggota minta sesuai statuta ya bisa terlaksana,” ucap dia menjelaskan.

Hingga akhirnya muncul desakan dari klub Liga 1, Persis dan Persebaya Surabaya, agar PSSI melakukan Kongres Luar Biasa.

Baca juga: Persebaya Minta Golden Share PSSI di PT LIB Dipertimbangkan Ulang

PSSI pun merespons desakan itu. Ya, Federasi Sepak Bola Indonesia tersebut bakal mempercepat pelaksanaan Kongres Luar Biasa.

Keputusan Percepat KLB

Kepastian itu disampaikan Mochamad Iriawan seusai merampungkan Exco Emergency Meeting pada Jumat (28/10/2022).

“Memutuskan untuk mempercepat kongres pemilihan melalui mekanisme Kongres Luar Biasa sesuai tahapan aturan organisasi,” ucap Iriawan dalam video yang dirilis di Youtube PSSI.

Mochamad Iriawan mengatakan bahwa KLB dapat dilaksanakan apabila sekurang-kurangnya 2/3 delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis.

Hal itu tertuang dalam Pasal 34 ayat 2 statuta PSSI. Setelahnya, PSSI akan melakukan tahapan verifikasi dan KLB bisa digelar dalam jangku waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah proses verifikasi selesai.

Akan tetapi, PSSI memutuskan untuk mempercepat proses KLB setelah mendapat surat dari dua anggotanya, yaitu Persis dan Persebaya.

"Exco PSSI memutuskan mempercepat KLB pemilihan dengan memperhatikan surat yang dikirim oleh dua anggotanya. Dikarenakan Exco PSSI tidak ingin terjadi perpecahan di antara para anggotanya dan karena Exco PSSI adalah mandataris yang dipilih oleh delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI," ujar Iriawan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com