KOMPAS.com - Mola TV selaku pemegang hak siar Liga Inggris di Tanah Air mulai musim 2019-2020 sampai 2021-2022 tidak main-main dengan langkah mereka dalam menumpas streaming ilegal.
"Semua tayangan Liga Inggris di Indonesia dan Timor Leste menjadi hak milik Mola TV," ujar Ayi Farid Wajdi selaku Chief of Distribution & Broadcast (CDB) Mola TV kepada wartawan yang berkumpul pada Kamis (18/7/2019).
"Industri ini butuh dukungan publik. Masyarakat jangan lagi terbiasa untuk mencari tontonan ilegal. Sudah saatnya menghargai hak cipta," lanjutnya.
Alhasil, restoran-restoran dan para pengusaha komersial pun harus menjalin kerjasama dengan Mola TV serta partnernya apabila ingin mengadakan acara nonton bareng Liga Inggris.
Baca Juga: Jadwal Babak Perempat Final Indonesia Open 2019 - 2 Ganda Putra Merah Putih Vs Wakil Jepang
"Semua harus punya izin, yang tidak ada izin bisa langsung terkena sanksi. Ini bentuk pidana murni sehingga bisa diadakan penangkapan," tutur salah satu nara sumber yang datang, Kombes Pol Parlindungan Silitonga dari Kasubdit IV Tipidter sebagai perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) Mabes Polri - hak siar.
Narsum lainnya, Kombes Pol Supriyadi dari Subdirektorat Industri Perdagangan yang juga menangani masalah HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) Bareskrim, lalu mengelaborasi tentang pelanggaran hak siar dan hak cipta.
"Apabila pelanggaran hak cipta untuk tujuan komersial, ancamannya bisa 4 tahun. Apabila untuk pembajakan ancaman hukumannya bisa 10 tahun," ujarnya.
Ia juga memaparkan bahwa Subdirektoratnya sudah menyiapkan aplikasi untuk pengaduan pelanggaran hak cipta secara online agar bisa menindak dengan cepat para pelanggar ini.
"Kemungkinan bulan Agustus sudah selesai, apabila pihak Mola TV sebagai pemegang hak siar merasa bahwa ada hal-hal mengenai hak cipta yang perlu dikonsultasikan bahkan diadukan, tak perlu lagi repot-repot ke mabes Polri, bisa lewat hape masing-masing," ujarnya.
Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2019 - The Daddies Tembus Babak Semifinal
Selain itu, para nara sumber juga menjawab pertanyaan mengenai aksi merekam siaran Liga Inggris dan menayangkan cuplikannya melalui sosmed.
Pengacara Mola TV yang hadir, Justiasari P. Kusumah, mengatakan bahwa itu adalah aksi fiksasi. Walau tidak untuk tujuan komersial tetapi seseorang bisa dianggap bersalah dalam mengubah bentuk dari siaran televisi menjadi bentuk lain.
Walau durasi video hanya satu menit tetapi hak ciptanya milik pihak lain, maka itu dianggap melanggar. Hak cipta atau hak ekonomi mencakup mengumumkan, mendistribusikan, dan mengubah bentuk.
"Kegiatan merekam tayangan Liga Inggris dan menayangkannya lewat media sosial dianggap fiksasi dengan hukuman 1 tahun dan denda 4 miliar rupiah," tutur Justiasari.
Siaran legal Liga Inggris musim 2019-2020 sampai 2021-2022 hanya bisa dinikmati di Mola TV.
Mola TV juga menayangkan International Champions Cup, Premier League Asia Trophy, dan rencananya UEFA Nations League, Euro Qualifiers, Kualifikasi Eropa untuk Piala Eropa 2020, dan Kualifikasi Eropa untuk Piala Dunia 2022.