Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Antimafia Bola Polri Resmi Tahan Joko Driyono

Kompas.com - 25/03/2019, 17:43 WIB
Ihsanuddin,
Nugyasa Laksamana,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono akhirnya resmi ditahan oleh Satgas Antimafia Bola Polri akibat perusakan barang bukti.

Kepastian itu telah disampaikan oleh Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Baca juga: Wawancara Eksklusif: Joko Driyono, Mau Ngapain di PSSI?

"Setelah dilakukan gelar perkara, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Hendro

Joko Driyono diduga melakukan perusakan barang bukti terkait dengan pengaturan skor pertandingan Liga 3 antara Persibaran Banjarnegara dan PS Pasuruan.

Menurut Hendro, Joko Driyono ditengarai memerintahkan tiga orang yakni MM, MA, dan AG untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor Persibaran Banjarnegara versus PS Pasuruan.

Aksi itu diduga dilakukan Joko untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola mengusut kasus pengaturan skor

"Untuk mengaburkan, sehingga barang bukti yang kami butuhkan tidak ada, kami tak bisa menggali lagi pengaturan skor lain," kata Hendro.

Hendro menambahkan, Joko Driyono ditahan dengan pasal 363, 235, 233, 221 Juncto 55 KUHP.

Aturan tersebut menjerat perbuatan pencurian, perusakan, penghancuran barang bukti, tindak pidana juncto memerintah atau menyuruh melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Kendati demikian, Hendro menegaskan bahwa penahanan Joko Driyono ini tetap berkaitan dengan dugaan pengaturan skor.

Baca juga: Mundurnya Edy Rahmayadi adalah Konsekuensi Perjuangan Revolusi PSSI

"Meskipun penahanan pasal perusakan, ada keterkaitan dengan match fixing (pengaturan skor) sepak bola di Banjarnegara," kata Hendro.

Sebelumnya, Joko Driyono sudah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari lalu.

Penetapan ini diawali dengan laporan LP nomor 6990 tanggal 16 Desember 2018 oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

Dalam kasus match fixing ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com