Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Asistennya Disebut dalam Suap KONI, Ini Kata Imam Nahrawi

Kompas.com - 22/03/2019, 19:40 WIB
Alsadad Rudi,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, disebut dalam sidang suap di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3/2019).

Miftahul disebut menjadi pengarah pemberian uang dari pejabat KONI kepada sejumlah pejabat Kemenpora. Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.

Ditemui di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (22/3/2019), Imam meyakinkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus suap tersebut.

"Kami akan melihat nanti antara fakta dan opini yang dibangun. Tentu saya juga tidak tahu siapa yang membuat inisial-inisial itu, termasuk siapa yang menafsirkan inisial itu, dan saya pastikan saya tidak terlibat, dan saya tidak tahu-menahu," kata Imam.

Imam menyatakan akan menghargai dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia pun menyatakan siap memenuhi panggilan jika diperlukan. Sebab, dengan cara itulah ia bisa memberikan penjelasan.

Baca juga: Asisten Imam Nahrawi Arahkan Sekjen KONI Buat Daftar Pejabat yang Terima Uang

"Makanya, saya terus terang akan menghargai proses itu. Namun, jangan bangun opini yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Begitu saja," ucap politisi PKB itu.

"Tafsirkan sendiri antara opini dan fakta hukum karena siapa pun bisa menulis apa pun. Namun, tentu saya tidak merasa dan tidak tahu-menahu tentang hal itu," kata Imam.

Menurut jaksa KPK, Miftahul pernah mengarahkan agar terdakwa Endang mencatat daftar pejabat Kemenpora yang akan menerima uang. Komitmen fee dalam suap KONI terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Dana yang diminta dalam proposal itu sejumlah Rp 17,9 miliar.

Adapun, dalam daftar yang dibuat Suradi tertulis inisial MLY, yang berarti Mulyana, sejumlah Rp 400 juta. Kemudian, AP yang berarti Adhi Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora sebesar Rp 250 juta. Selain itu, EK yang memaksudkan Eko Triyanta selaku staf Kemenpora sebesar Rp 20 juta.

Baca juga: Sekjen KONI Didakwa Menyuap Pejabat Kemenpora Terkait Dana Hibah

Menurut jaksa, Miftahul sejak awal mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora RI.

Selanjutnya, dalam rangka memenuhi permintaan komitmen fee tersebut, Johny bersama Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, memberikan hadiah berupa uang dan barang kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana.

Awalnya, KONI mengajukan proposal persetujuan dan pencairan dana hibah dari Kemenpora. Dana tersebut untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Proposal tersebut kemudian disetujui Kemenpora dengan jumlah yang akan diberikan sebesar Rp 30 miliar dari yang diminta Rp 50 miliar. Setelah itu, Ending disarankan oleh Mulyana agar berkoordinasi dengan Miftahul Ulum. Koordinasi itu untuk menentukan jumlah komitmen fee yang harus diberikan KONI kepada pihak Kemenpora.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com