Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joko Driyono Tetap Ketua Umum PSSI

Kompas.com - 18/02/2019, 19:40 WIB
Ferril Dennys

Penulis

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Sekjen PSSI) Ratu Tisha Destria menyatakan, Joko Driyono, yang menjadi tersangka pengrusakan barang bukti, masih menjabat sebagai ketua umum PSSI.

"Joko Driyono masih ketua umum. Kami menjalankan kebijakan sesuai Statuta PSSI," ujar Ratu Tisha di Jakarta, Senin (18/2/2019).

Ratu Tisha melanjutkan, statuta PSSI tidak ada menyebut soal status tersangka ketua umum di organisasi PSSI. Statuta PSSI memang tidak menyebutkan bahwa ketua umum PSSI harus diganti jika menjadi tersangka atau terlibat kasus hukum.

Baca juga: Joko Driyono, Valentine, dan Pertanyaan Pamungkas

Berdasarkan pasal 39 dan 40 Statuta PSSI, posisi ketua umum hanya dapat digantikan oleh wakil ketua umum, yang saat ini dijabat Iwan Budianto, jika berhalangan sementara atau permanen. 

"Yang paling penting saat ini adalah PSSI akan terus fokus menjalankan program yang sudah ditetapkan," tutur Ratu Tisha.

Terkait kepemimpinan organisasi pasca Joko tersangka, komite eksekutif PSSI akan menggelar rapat darurat pada hari ini, Senin (18/2/2019), mulai pukul 21.00 WIB.

Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan barang bukti oleh Polri dan dicekal ke luar Indonesia sejak Jumat (15/2/2019).

Baca juga: Wawancara Eksklusif: Joko Driyono, Mau Ngapain di PSSI?

Joko tersangka dengan dugaan pengrusakan barang bukti. Dia diduga memasuki kantor PT Liga Indonesia di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, yang disegel oleh Satgas Antimafia Bola Polri pada Kamis (31/1/2019) dan telah dipasang garis polisi (police line).

Status tersangka tersebut ditetapkan setelah tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis (14/2/2019) malam. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com