Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Minta Federasi Judo Dunia Ubah Regulasi soal Jilbab

Kompas.com - 09/10/2018, 15:30 WIB
Alsadad Rudi,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia berencana meminta Federasi Judo Internasional (IJF) mengubah regulasi yang bersinggungan dengan jilbab.

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menilai didiskualifikasinya Miftahul Jannah harus menjadi momentum perubahan agar peristiwa serupa tak terulang di kemudian hari.

Miftahul adalah atlet para judo Indonesia yang didiskualifikasi dari Asian Para Games 2018 karena menolak aturan larangan mengenakan jilbab.

"Pemerintah Indonesia akan merekomendasikan kepada federasi judo internasional untuk mengubah poin-poin, terutama di poin empat," kata Nahrawi dalam sebuah konferensi pers yang digelar di GBK Arena, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Baca juga: Setelah Didiskualifikasi di Judo, Miftahul Jannah Beralih Tekuni Catur

Menurut Imam Nahrawi, federasi judo harus melakukan terobosan seperti yang sudah dilakukan di olahraga bela diri lainnya, seperti karate, taekwondo, dan wushu. Pasalnya, di olahraga itu sudah tidak ada larangan bagi atlet berjilbab untuk ikut bertanding.

Baca juga: Ini Aturan Pakaian Judo Internasional Terkait Jilbab

Walau disadari ada teknik-teknik berbeda di judo yang dinilai tak memungkinkan penggunaan jilbab, Nahrawi menilai kondisi tersebut bisa disiasati dengan rancangan penutup kepala khusus.

"Harus ada kelonggaran bagi atlet muslimah untuk tetap bisa memakai penutup kepala tanpa harus membuat cedera atau bahaya," ujar Nahrawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com