Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tinggal Ajukan Eksekusi ke PN Jaksel

Kompas.com - 16/05/2013, 02:34 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung belum juga mengeksekusi hukuman denda terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar dan aset mantan Presiden Soeharto. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, kejaksaan tinggal mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

”Mengapa belum dieksekusi, itu tergantung apakah sudah ada permohonan pelaksanaan putusan dari pihak yang menang. Atau mungkin ada perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi atau bantahan terkait ketetapan Ketua PN (Jaksel) tentang pelaksanaan eksekusi. Ketua PN Jaksel yang lebih tahu,” ujar Ridwan, Rabu (15/5), di Jakarta.

Dalam putusan tentang Yayasan Beasiswa Supersemar, kata Ridwan, eksekusi bisa dalam bentuk pembayaran sejumlah uang, eksekusi riil seperti pengosongan lahan/gedung, atau lelang.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Walijono memutuskan, Soeharto sebagai pendiri Yayasan Beasiswa Supersemar tidak terbukti melawan hukum, demikian pula ahli warisnya. Namun, yayasan itu dinyatakan terbukti melawan hukum sehingga harus membayar ganti rugi kepada penggugat (pemerintah cq Kejaksaan Agung) 105 juta dollar AS dan Rp 46,4 miliar. Jaksa mengajukan banding dan kasasi. MA menyatakan, Yayasan Beasiswa Supersemar harus membayar kepada negara.

Pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar karena dinilai menyelewengkan dana beasiswa. Dana yang seharusnya untuk beasiswa bagi siswa dan mahasiswa diberikan kepada beberapa perusahaan, yaitu PT Bank Duta 420 juta dollar AS, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar, PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri Rp 12,744 miliar, dan kelompok usaha Kosgoro Rp 10 miliar.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Khusus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi dari Kejaksaan Agung Chuck Suryosumpeno yang dihubungi di Dublin, Irlandia, kemarin, mengatakan, ”Eksekusi denda terhadap Yayasan Supersemar memang belum dilimpahkan untuk diselesaikan oleh Satgas Asset Recovery. Namun, jika ditugaskan, saya dan jajaran Satgas siap.” (ana/RYO)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com