Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habil: Pemain Harus Patuhi Panggilan BTN!

Kompas.com - 22/02/2013, 16:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Badan Tim Nasional (BTN), Habil Maratti, menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan memanggil pemain timnas. Karena itu, Habil menyatakan bahwa semua pemain harus mematuhi panggilan BTN.

"BTN berada di bawah yurisdiksi PSSI. Jadi, BTN memiliki kewenangan memanggil pemain," tegas Habil kepada wartawan, Jumat (22/2/2013).

Pembentukan BTN memang menimbulkan perdebatan karena badan ini belum mendapatkan persetujuan dari Komite Eksekutif PSSI. Namun, BTN secara de jure dianggap resmi setelah diterbitkannya surat keputusan (SK) pengangkatan Isran Noor sebagai Ketua BTN. SK bernomor SKEP/08/JAH/I-2013 tertanggal 11 Januari 2013 itu ditandatangani Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin.

Atas dasar itu, BTN menunjuk Luis Manuel Blanco sebagai pelatih kepala menggantikan Nilmaizar. Pelatih asal Argentina itu juga sudah memanggil 34 pemain dari Indonesia Super League (ISL) dan Indonesia Premier League (IPL) untuk mengikuti pemusatan latihan mulai Senin (25/2/2013). Pelatnas ini merupakan bagian dari persiapan skuad Garuda untuk menghadapi laga kedua Pra-Piala Asia 2015 melawan Arab Saudi pada 23 Maret nanti.

"Jadi kepada pemain yang mendapatkan panggilan baik secara pribadi maupun melalui klub diharapkan mematuhi panggilan BTN," tegas Habil.

Di sisi lain, pembentukan BTN dinilai sebagai wadah yang tepat untuk rekonsiliasi. Hal itu terlihat dari penujukkan Presiden Persisam Samarinda Harbiansyah Hanafiah sebagai wakil ketua BTN.

"BTN ini berisi semua pihak. Jadi tidak ada dualisme di BTN. BTN ini juga berada di bawah yurisdiksi PSSI dan tunduk kepada Komite Eksekutif PSSI dan mematuhi instruksi Komite Eksekutif PSSI," beber Habil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com