Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan Rp 85 M, MU Resmi Pinang Wilfried Zaha

Kompas.com - 18/01/2013, 17:49 WIB

MANCHESTER, KOMPAS.com — Manchester United telah memberikan pinangan resmi senilai 7,15 juta euro (sekitar Rp 85 miliar) untuk talenta belia paling mengilap Inggris saat ini, Wilfried Zaha. The Red Devils optimistis dapat mengalahkan Arsenal dalam perburuannya terhadap bintang muda Crystal Palace itu.

MU memasukkan penawaran resminya pada Kamis (17/1/2013). Zaha diberitakan lebih memprioritaskan bergabung ke Old Trafford ketimbang ke Emirates.

"Ia pemain yang selama ini kami pantau. Meski kami memutuskan sesuatu untuk Wilfried, semuanya akan selesai pada musim panas nanti," tegas David Gill, Chief Executive MU, Rabu (16/1/2013). Singkatnya, meski dipastikan pada Januari ini, Zaha baru akan resmi pindah pada akhir musim ini.

Tak berapa lama, manajemen Crystal Palace menampik pinangan pembuka Setan Merah. Klub Divisi Championship itu menginginkan harga lebih dari 12 juta euro (sekitar Rp 145 miliar), meski mereka tak mematok label pastinya.

Praktis, Crystal Palace menunggu pinangan MU berikutnya atau tawaran dari The Gunners.

"Kami tengah memantaunya (Zaha), tetapi untuk saat ini kami tak akan memberikan penawaran resmi," tutur Manajer Arsenal Arsene Wenger.

Maklum saja, dana yang dibutuhkan untuk mendapatkan gelandang sayap berusia 20 tahun itu bisa menyentuh 14,3 juta euro (sekitar Rp 170 miliar), termasuk bonus dan biaya tambahan lainnya.

Zaha diikat kontrak hingga 2017 oleh Crystal Palace.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com