Kamis adalah hari supersibuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di Jalan HR Rasuna Said. Jika di Komisi Pemberantasan Korupsi ada istilah Jumat Keramat, di pengadilan tipikor wartawan juga punya hari khusus yang ”sakral” dalam beberapa bulan terakhir yang dinamai Kamis Meringis.
Ini hanya istilah untuk menggambarkan betapa sibuknya gedung pengadilan tipikor pada hari Kamis. Pantaslah dikatakan, pada hari itu semua wartawan meringis lantaran sibuk meliput kegiatan persidangan sejak pagi hingga hampir tengah malam.
”Rekor saya di hari Kamis beberapa pekan lalu. Saya bisa kirim hingga 30 berita dalam satu hari dari pengadilan tipikor,” kata seorang wartawan online. Berbagai macam bentuk media massa tumplek blek pada hari Kamis.
Penampilan mencolok terlihat di antara wartawan televisi yang harus membawa ”alat berat”, terutama wartawan televisi yang harus siaran langsung. ”Kami harus membawa paling sedikit 15 orang, termasuk teknisi untuk siaran langsung,” kata seorang wartawan televisi.
Kamis terkadang juga diberi istilah Kamis Menangis karena banyaknya tangis yang pecah dari para terdakwa. Macam-macam tangis yang ada di pengadilan tipikor mulai dari tangisan tulus hingga tangisan pura-pura minta belas kasihan. Ada juga tangis sesenggukan yang spontan keluar atau dimaksudkan untuk minta belas kasihan.
Entah sengaja atau tidak, semua terdakwa kasus korupsi kelas kakap yang menyedot perhatian publik disidangkan pada Kamis. Padahal, hari-hari lainnya seperti Senin dan Selasa, apalagi Jumat, bisa dibilang lega. Media massa kesulitan memformulasikan berita karena tak ada perkara yang layak ditayangkan.
Mereka yang disidangkan pada Kamis di antaranya pengusaha Siti Hartati Murdaya, Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu, anggota DPR Angelina Sondakh, Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni, warga negara Malaysia yang terkait kasus pelarian Neneng yaitu M Hasan dan R Azmi, Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan dan lima terdakwa kasus PT Chevron.
Pada sidang Kamis (20/12) lalu, terdakwa yang dihadirkan ada 22 orang. Beberapa terdakwa harus ditunda sidangnya karena terlalu padatnya sidang. Tuntutan untuk Hotasi Nababan harus ditunda karena kesibukan persidangan. Padahal, Hotasi datang sejak pagi hari.