Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persiwa-Persidafon Dihukum, Persipura Sementara Aman

Kompas.com - 16/12/2011, 19:26 WIB

BEKASI, KOMPAS.com — Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi kepada dua tim Papua, Persidafon Dafonsoro dan Persiwa Wamena, atas keputusan menolak tampil di Indonesian Premier League. Namun, keputusan terhadap Persipura Jayapura masih ditangguhkan.

Ketua Komisi Disiplin PSSI Bernhard Limbong mengatakan, keputusan sanksi terhadap Persipura belum bisa dikeluarkan karena PSSI masih berusaha melakukan rekonsiliasi dengan tim "Mutiara Hitam" itu.

"(Untuk) Persipura masih ada sedikit gangguan," katanya di sela-sela pembukaan Divisi I PSSI antara Persikasi Bekasi melawan Persikad Depok di Stadion Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (16/12/2011) sore.

Limbong mengatakan, penundaan itu dilakukan karena PSSI melihat adanya kesalahpahaman sehingga tak ingin  gegabah dalam mengeluarkan keputusan.

Komisi Disiplin, lanjutnya, tengah mengirimkan wakilnya ke sana untuk menjembatani kesalahpahaman yang ada. Menurut dia, komisi tak hanya sekadar bertugas menjatuhkan hukuman, tetapi juga melakukan pembinaan terhadap klub ataupun pemain. Limbong juga mengatakan, Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin akan segera bertolak ke Papua demi memperlancar rekonsiliasi dengan pihak Persipura.

"Ada secercah harapan untuk meluruskan kesalahpahaman dan menemukan titik terang membangun sepak bola nasional. Kami usahakan juga untuk rekonsiliasi, merangkul Persipura, dan yang lain. Mari bersatu demi sepak bola nasional," tuturnya.

Sementara itu, Limbong masih enggan berkomentar banyak soal sanksi yang dijatuhkan kepada Persidafon Dafonsoro dan Persiwa Wamena. Dia mengaku belum mengetahui detail keputusan sanksi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com