Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSSI Abaikan Keputusan Menkumham

Kompas.com - 23/09/2011, 16:39 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Keputusan PSSI yang mengakomodasi Arema Malang kubu M Nur untuk masuk kompetisi level satu Indonesia Super Liga dinilai aneh dan tidak transparan. Bahkan PSSI mengabaikan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang menentukan status legal Arema.

Menurut Media Officer Arema Sudarmaji, Jumat (23/9/2011), surat keputusan Menkumham yang dikeluarkan tanggal 14 September 2011 telah diserahkan Arema kubu Rendra Kresna kepada Komite Eksekutif PSSI maupun pengurus PSSI. Surat keputusan itu berisi tentang perubahan direksi PT Arema Indonesia, termasuk pencopotan M Nur dari kursi Ketua Umum Yayasan Arema.

PSSI juga tidak transparan mengapa memilih Arema versi M Nur dan menyingkirkan Arema versi Rendra. Padahal hasil versifikasi dokumen menunjukkan Arema Rendra memperoleh nilai 77, sedang Arema M Nur memperoleh nilai 71, katanya.

Selain itu, Arema Rendra sudah memenuhi semua perintah PSSI. Di antaranya agar menyerahkan surat dukungan dari pemerintah daerah. Arema Rendra mendapat dukungan dari Pemkab Malang dan Pengkot Batu.

PSSI memerintahkan agar kubu Rendra dan M Nur melakukan islah. Selama ini kubu Rendra sudah mengambil inisiatif islah, tetapi kubu M Nur cenderung menghindar, katanya.

Yang mengherankan lagi, tambahnya, mengapa PSSI begitu cepat mengambil keputusan untum Arema. Sedang untuk klub lainnya yang dilanda konflik seperti Persebaya dan Persija, masih diberi waktu untuk melakukan penyelesaian konflik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com