JAKARTA, KOMPAS.com - PSSI mewajibkan seluruh klub sepak bola memiliki badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas, Yayasan maupun Koperasi. Persyaratan itu harus dipenuhi supaya aspek finansial dan bisnis akuntabel karena bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Aspek legal klub itu ditargetkan menjadi keluaran dari Assesment Workshop AFC di Jakarta, Rabu (3/8/2011).
Acara ini dihadiri oleh lima utusan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) yaitu, Direktur Kompetisi AFC Suzuki Tokuaki, Maksat Klychmamedov, Alisher Nikimbaev, Benjamin Tan, Mahajan Vasudevar Nair dan Avin Tee Er Wee.
Sihar Sitorus anggota Komite Eksekutif PSSI Bidang Kompetisi dalam pemaparan makalahnya menjelaskan, klub yang berbadan hukum menaikan minat dunia usaha maupun pemilik modal untuk berinvestasi.
Solusi keuangan juga lebih terbuka saat klub berbentuk Perseroan Terbatas, misalnya dalam bentuk partnerships atau strategic alliance. Klub-klub profesional yang statusnya berbadan hukum dan sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM antara lain, Bontang FC, Persijap Jepara, Arema Indonesia, Pelita Jaya, PSPS Pekanbaru, Sriwijaya FC, dan Persiwa Wamena.
Sedangkan klub Persija Jakarta, Persib Bandung, Deltras Sidoarjo, dan Semen Padang diperkirakan oleh PSSI saat ini sudah berbentuk Perseroan Terbatas. Syarat badan hukum bagi klub sepak bola ini, lanjut Sihar, menjadi sangat penting menyusul pelarangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai klub profesional.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011. Klub dituntut profesional dalam pengelolaanya supaya mampu mandiri dalam pendanaan.
"Ini merupakan pukulan dan membawa dampak yang luas dalam sepak bola kita. Apakah akan maju atau justru mundur bertahun-tahun," ujar Sihar. Ketua Umum PSSI Johar Arifin Husin berharap panduan dari AFC melalui workshop ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas kompetisi sepak bola Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.