Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besoes: Kontrak Riedl Sah dengan PSSI

Kompas.com - 14/07/2011, 14:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal PSSI Nugraha Besoes mengatakan, Nirwan Bakrie sebagai mantan Ketua Badan Tim Nasional (BTN) memang menandatangani kontrak dengan Alfred Riedl. Namun, kontrak itu atas nama institusi PSSI, bukan atas nama pribadi.

PSSI telah memecat Riedl dari posisinya sebagai pelatih tim nasional Indonesia. Menurut anggota Komite Eksekutif PSSI, Bob Hippy, Riedl dipecat karena tak memiliki kontrak dengan PSSI, tetapi dengan Nirwan.

"Kontraknya semua ada di file PSSI. Soalnya mereka (PSSI kepengurusan baru) belum tanyakan secara cermat udah komentar duluan. Kontrak Riedl resmi dengan PSSI mulai tanggal 7 Mei 2010 sampai dengan 6 Mei 2012. Ditandatangani tanggal 14 Mei 2010, setelah Riedl datang dari Austria, bersamaan dengan kontrak dari Wolfgang Pical, asisten pelatih, rinciannya lengkap," tulis Besoes dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (14/7/2011).

"Yang menandatangani dari PSSI adalah pak Nirwan Bakrie, sebagai Wakil Ketua Umum yang juga pada waktu itu Koordinator BTN dan saya saksinya. Semua data-data lengkap ada di Sekretariat PSSI. Sebelum ditandatangani hal ini juga dirapatkan di Exco," jelas pria yang kerap disapa Kang Nunu tersebut.

Besoes menilai, jika kontrak Riedl diputus secara sepihak, maka PSSI pimpinan Djohar Arifin Husin harus membayar kompensasi kontrak kepada pelatih asal Austria tersebut.

"Dalam kontrak itu dinyatakan kalau ada perselisihan (dispute), penyelesaiannya melalui FIFA. Copy kontrak keduanya masih saya pegang. Jadi, bukan perjanjian perorangan, tapi institusi/organisasi," tuntas Besoes.

PSSI sendiri kini sudah menunjuk pelatih PSM Makassar, Wim Rijsbergen, sebagai pengganti Riedl.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com