JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil dari 78 pemilik suara, Hadiyandra, menegaskan, pihaknya sudah meminta Ketua Komite Normalisasi Agum Gumelar untuk menyampaikan kepada FIFA agar menganulir keputusan Komisi Banding era Nurdin Halid soal tiga calon terdahulu. Mereka adalah Arifin Panigoro, George Toisutta, dan Nirwan Dermawan Bakrie.
Arifin, Toisutta, dan Nirwan, termasuk Nurdin Halid, dilarang FIFA dalam rapat Komisi Darurat beberapa waktu lalu untuk mencalonkan diri kembali karena sudah dijegal oleh Komite Banding terdahulu. Pihak pemilik suara menilai keputusan Komite Banding terdahulu cacat hukum karena dibentuk tidak melalui kongres seperti yang tercantum dalam Statuta FIFA dan PSSI.
"Pak Agum akan menghadap FIFA pada 19 April dan akan menyampaikan keputusan-keputusan yang sudah diambil dalam kongres. Beliau juga akan menyampaikan bahwa poin empat dalam surat keputusan FIFA yang melarang tiga bakal calon akan diusahakan di sana. Terkait dengan itu, kami sampaikan bahwa FIFA tidak selamanya benar dalam mengambil keputusan," ujar Hadiyandra di Grand Sahid, Sabtu (16/4/2011).
"Salah satu keputusan yang kami anggap tidak benar adalah poin keempat dalam keputusan Komite Darurat FIFA. Kenapa? Karena keputusan poin empat tersebut bertentangan dengan statuta yang mereka buat sendiri. Kemudian keputusan itu diambil berdasarkan keputusan Komite Banding yang membatalkan tiga calon tersebut, termasuk Nurdin," jelasnya.
Ia menambahkan, "Mengapa kami anggap itu melanggar statuta? Statuta PSSI dalam hal ini menyebutkan bahwa Komite Pemilihan dan Komite Banding harus dibentuk melalui kongres. Sementara komite yang dibentuk pengurus PSSI sebelumnya tidak melalui kongres. Dengan demikian, komite yang dibentuk pengurus PSSI saat itu badan yang ilegal, yang tidak sesuai dengan Statuta PSSI yang kita buat sendiri. Dengan demikian, produk-produk yang dikeluarkan oleh Komite Banding adalah tidak sah atau cacat hukum."
Hadiyandra menegaskan, pihaknya sudah mendiskusikan ini berdasarkan statuta yang berlaku. Mereka pun menegaskan tidak akan memaksakan kehendak meski mereka merupakan pemilik suara terbanyak. Ia menyatakan bahwa mereka tetap berpegang pada statuta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.