Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran APBD untuk Klub Amatir Tetap

Kompas.com - 06/04/2011, 10:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallareng mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghentikan penyaluran dana Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) untuk klub-klub sepak bola. Namun, pihaknya hanya akan menghentikan aliran dana APBD mulai 2012 untuk klub-klub sepak bola profesional. Sementara klub sepak bola amatir masih akan menerima bantuan APBD.

"Liga Super dan lain-lain (yang termasuk profesional) tidak perlu lagi dapat anggaran APBD. Tapi menurut kami tetap boleh ada anggaran APBD untuk sekolah sepak bola atau kejuaraan amatir daerah antarsekolah misalnya, ataupun kejuaraan yang sifatnya amatir, ini menurut saya boleh," kata Andi dalam acara pemaparan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penggunaan APBD untuk sepak bola di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2011).

Menurut Andi, aliran APBD untuk pembangunan sepak bola secara umum dan pengembangan klub sepak bola amatir masih dibutuhkan. Anggaran tersebut masih diperlukan untuk membangun sarana dan prasarana olahraga. "Misalnya kami bangun lapangan kecamatan di kecamatan ini sebagai stimulan agar daerah-daerah membangun lapangan kecamatan," ujarnya.

Kendati demikian, pengalokasian anggaran APBD untuk pengembangan sepak bola secara umum dan untuk klub amatir tersebut harus dengan proporsi yang sesuai. "Agar olahraga lain mendapat juga (dana) melalui Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) karena selama ini anggaran ke Sekda sampai Dispora, enggak ada kegiatan. Kalau itu dilakukan, maka ini akan efektif mencegah penyalahgunaan dana dan ketimpangan," kata Andi.

Penggunaan dana APBD untuk klub sepak bola menjadi bahan kajian KPK. Berdasarkan hasil kajiannya, KPK meminta Menteri Dalam Negeri untuk membuat peraturan yang menghentikan alokasi APBD bagi klub sepak bola mulai tahun anggaran 2012, termasuk pengaturan sanksinya. Penyaluran dana ABPD untuk sepak bola tersebut berpotensi tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK M Jasin mengatakan, penyaluran dana APBD untuk klub sepak bola di daerah tidak sesuai prinsip keadilan. Kajian KPK menemukan pelanggaran pada asas umum pengelolaan keuangan daerah dalam pengelolaan APBD bagi klub sepak bola. KPK juga menemukan pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah dari APBD tersebut.

Kajian KPK terkait penggunaan dana APBD sepak bola yang digelar Januari-Maret tersebut merupakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Selain yang terkait APBD, KPK menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com