Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Stop Dana APBD untuk Klub Sepak Bola

Kompas.com - 05/04/2011, 13:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — KPK menyarankan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menghentikan pengalokasian APBD bagi klub sepak bola mulai tahun anggaran 2012. Berdasarkan kajian KPK, terdapat sejumlah pelanggaran dalam penggunaan dana APBD untuk klub sepak bola profesional Indonesia.

"Kami menyarankan agar Menteri Dalam Negeri menghentikan alokasi dana APBD mulai tahun anggaran 2012," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jassin dalam acara "Pemaparan Penggunaaan Dana APBD untuk Klub Sepak Bola" di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2011).

KPK mengundang Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan beberapa perwakilan pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Jasin memaparkan dalam kajiannya, dana APBD klub sepak bola dapat memunculkan potensi konflik kepentingan dari beberapa pengurus internal klub tersebut. Ia mencontohkan, praktik rangkap jabatan masih sering terjadi dalam kepengurusan sepak bola.

"Bahkan, perbedaan penggunaan APBD klub sepak bola cukup signifikan dengan pendapatan asli daerah. Seperti salah satu daerah yang mengalokasikan anggaran APBD sebesar Rp 10 miliar untuk klub sepak bola dan nol anggaran untuk UKM dan koperasi," ungkap Jasin.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menyatakan setuju dengan gagasan penghentian alokasi dana APBD untuk klub sepak bola. Menurutnya, dana APBD lebih baik dilakukan untuk kegiatan-kegiatan di luar klub sepak bola profesional.

"Lebih baik anggaran itu dilakukan untuk pembinaan sepak bola atau kejuaraan amatir antarsekolah, kampung, kabupaten, dan lainnya. Namun, perlu ada proporsionalitas yang cukup agar cabang-cabang yang lain mendapatkan dana yang sama," saran Andi.

Baca juga tentang Briptu Norman yang ditegur karena joget Indianya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com