Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Syarat Ketua Umum Baru PSSI

Kompas.com - 01/04/2011, 17:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Pemilihan PSSI yang terbentuk di Pekanbaru, Riau, telah membuat syarat baru bagi bakal calon ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Komite Eksekutif periode 2011-2015. Syarat baru yang paling menonjol adalah bakal calon ketua umum PSSI harus didukung minimal 20 suara.

Hal ini ditegaskan Ketua Komite Pemilihan Harbiansyah Hanafi. "Bakal calon ketua umum dan wakil ketua umum haruslah didukung 20 suara sah. Sedangkan untuk Komite Eksekutif haruslah memiliki dukungan paling tidak empat suara," papar Harbiansyah Hanafi, Jumat (1/4/2011).

Syarat baru ini tentu menimbulkan pertanyaan dari sejumlah media. Ada kesan Komite Pemilihan yang baru ingin membatasi jumlah bakal calon ketua umum. Namun, hal ini dibantah oleh Sekretaris Komite Pemilihan Hadiyandra.

"Ini adalah hasil rapat Komite Pemilihan. Salah satu indikator dari kualitas bakal calon akan tecermin dari 20 dukungan suara," ujar Hadiyandra.

"Kita butuh pemimpin yang memiliki kredibilitas. Dia juga harus dikenal dan didukung suara. Tingkat kualitas bakal calon menjadi perhatian kami," kata Wakil Ketua Komite Pemilihan Wisnu Wardana.

Komite Pemilihan juga membeberkan beberapa syarat lainnya bagi bakal calon ketua umum: "Harus warga negara Indonesia dan ini dibuktikan dengan dokumen kependudukan. Berusia minimal 30 tahun. Tidak pernah terlibat kasus kriminal. Sehat jasmani dan rohani dan pernah aktif dalam sepak bola, tanpa ada batasan waktu," papar Hadiyandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com