JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PSSI Nugraha Besoes, menyatakan, angota pemilik suara tidak bisa diwakilkan dalam kongres pembentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding (26 Maret) maupun kongres Pemilihan Ketua Umum (29 April).
"Di luar itu tidak bisa," kata Nugraha kepada wartawan di Kantor PSSI, Rabu (23/3/2011) malam.
Seperti diketahui, pemegang suara terdiri dari 100 anggota yang terdiri dari 33 anggota pengurus provinsi dan 67 pengurus klub dari Liga Super Indonesia, Divisi Utama, Divisi Satu, Divisi Dua, dan Divisi Tiga. Nugraha menjelaskan, sesuai hasil rapat anggota Komite Eksekutif PSSI, yang berhak menjadi voter hanya ketua umum (ketum) atau sekretaris umum (sekum) sehingga tidak boleh diwakilkan.
"Bila kedua orang ini tidak hadir maka suaranya hilang. Oleh karena itu, kami mengirimkan undangan dengan mencantumkan nama ketum," ujar Nugraha.
Nugraha beralasan, mengapa pemegang suara harus ketum atau sekum, karena pemegang hak suara harus memiliki jabatan tertinggi di organisasi itu.
"Agar pemimpin organisasi bertanggungjawab dalam memilih. Jangan kami terus yang diminta bertanggungjawab. Lagipula, orang-orang itu banyak pejabat daerah. Mereka harus care terhadap organisasinya," beber Nugraha.
Lebih lanjut, Nugraha menjelaskan, PO (Peraturan Organisasi) sudah mulai disebarkan kepada pemilik suara malam ini. "Waktu kita memang sudah mepet. Jadi, kita langsung menentukan calon pada kongres nanti," tukas Nugraha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.