Kekuasaan mutlak organisasi sepak bola yang melindungi dirinya dengan statuta inilah yang kemudian menjadi bibit dari segala kekisruhan sepak bola yang belakangan ini terjadi di Indonesia. Seperti kata Profesor Tjipta Lesmana, pakar komunikasi politik, FIFA seperti ”yang mahakuasa” dalam mengendalikan sepak bola dunia. Mereka punya kekuasaan mutlak sampai-sampai negara atau pemerintah dilarang untuk melakukan intervensi, betapapun karut-marutnya federasi sepak bola di negara tersebut.
Oleh sebab itu, sangat melegakan menyimak respons pemerintah dan KONI-KOI dalam menyikapi kemelut PSSI. Keberanian Menpora Andi Mallarangeng dan Ketua Umum KONI Rita Subowo ”menghardik” PSSI harus mendapat dukungan penuh dari pemangku kepentingan sepak bola. Dalam salah satu pernyataannya, Menpora bahkan tegas menyatakan, selama masih ada akhiran ”I”, yang berarti ”Indonesia” dalam ”PSSI”, tetap harus tunduk pada undang-undang Indonesia. Menpora tentu saja merujuk pada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional Tahun 2005. UU ini jelas-jelas mengatakan bahwa pemerintah punya kewenangan untuk mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan olahraga secara nasional.
Artinya, seperti kata Menpora, PSSI yang selalu berlindung pada Statuta FIFA pun harus tunduk pada undang-undang karena organisasi ini berdiri, berada, dan berkegiatan di bumi Indonesia, bukan di ”negara FIFA”. Dalam konteks kekuasaan mutlak FIFA, Menpora dan KONI-KOI sudah berani mendobrak barikade Statuta FIFA yang sangat absurd dalam konteks karut-marut PSSI.
Seperti Lord Acton yang berani menentang kekuasaan mutlak Paus, seharusnyalah kita yang lebih maju lebih dari satu abad dengan peradaban yang lebih modern dan demokratis juga berani mengambil sikap-sikap menentang tirani kekuasaan absolut PSSI dan FIFA. Tampaknya ancaman sanksi FIFA terhadap intervensi pemerintah juga diabaikan saja karena bagaimanapun undang-undang negaralah yang mengatur hajat hidup orang Indonesia, bukan Statuta FIFA!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.