Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ejek Howard, Babel Didenda Rp 143 Juta

Kompas.com - 18/01/2011, 02:18 WIB

LIVERPOOL, KOMPAS.com — Federasi Sepak Bola Inggris (FA) memberikan hukuman denda 10.000 poundsterling (sekitar Rp 143,77 juta) kepada striker Liverpool, Ryan Babel. Babel mem-posting gambar wasit Howard Webb mengenakan kostum Manchester United (MU) di situs jejaring sosial Twitter.

Posting itu berkaitan dengan pertandingan putaran ketiga Piala FA antara Liverpool dan MU yang dipimpin Webb. Liverpool kalah 0-1 akibat gol Ryan Giggs dari titik penalti, menyusul pelanggaran Daniel Agger kepada Dimitar Berbatov pada menit kedua. Selain itu, Liverpool juga kehilangan kapten Steven Gerrard, yang diganjar kartu merah setelah melanggar Michael Carrick pada menit ke-31.

Babel menilai, Webb cenderung berpihak kepada MU pada pertandingan itu dan muncullah gambar Webb yang mengenakan kostum MU dan tulisan "Dan Anda menyebutnya sebagai salah satu wasit terbaik? Itu lelucon. SMH (shaking my head)".

"Situs jejaring sosial harus dianggap sebagai domain publik. Semua pihak harus berhati-hati. Sama seperti ketika memberikan statement di media yang kemudian disebarluaskan ke seluruh khalayak. Sudah menjadi tugas mereka untuk memastikan bahwa komentar yang keluar hanyalah komentar yang penting," kata Ketua Komisi Regulasi FA, Roger Burden.

Sebelum Burden dan hukuman Babel diumumkan, Chief Executive PFA (persatuan pesepak bola Inggris, red) Gordon Taylor sudah memberikan pandangannya mengenai kasus ini.

"Pemain harus sadar bahwa hal itu (membuat status di Twitter) sama halnya dengan memberikan sebuah wawancara di televisi nasional atau untuk sebuah artikel di surat kabar nasional. Mereka harus sadar apa yang mereka katakan dan pastikan itu masih berada dalam aturan main. Makanya, perlu ada peringatan agar kejadian ini tidak terulang," tegas Taylor. (SPL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com