Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jatah Harta "Gono-gini" Raul Lebih Besar

Kompas.com - 19/07/2010, 22:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses perceraian antara pengusaha asal Timor Leste, Raul Lemos, dan istrinya, Silvalay Noor Arthalia alias Ata, akan segera memasuki babak pertama. Sesuai agenda, sidang perceraian Raul-Ata akan digelar pada 6 Agustus 2010.

Pada salah satu dalil gugatan dalam permohonan gugatan cerai yang dilayangkan Ata kepada pria yang kini menjadi kekasih vokalis pop Krisdayanti (KD) itu menitikberatkan pada harta gono-gini.

"Di dalam tuntutan cerai saya, akhirnya kami menuntut agar harta gono-gini disepakati bersama, bukan perceraiannya yang menjadi kesepatan bersama," kata Ata saat menggelar jumpa pers di kediamannya, di Villa Pejaten Town House, Jakarta Selatan, Senin (19/7/2010).

Kesepakatan menitikberatkan harta gono-gini tersebut, lanjut Ata, didasari oleh masalah finansial yang sedang melilit Raul. "Suami saya lagi punya masalah keuangan. Raul terlilit banyak utang di bank, di Timor Leste, dan itu alasannya kenapa harta gono-gini dibawa ke pengadilan," ungkap Ata.

Lanjut Ata, dalam pembagian harta gono-gini yang disebut-sebut senilai Rp 20 miliar itu, Raul akan mendapatkan jatah yang lebih banyak. "Gono-gini lebih banyak buat suami saya karena saya kasihan dia. Ini buat (modal) pekerjaannya dia di masa depan," ujar Ata. "Ini bukan karena saya masih mencintai dia, tapi karena saya masih menghargai dia sebagai ayahnya anak-anak," sambungnya.

Di lain pihak, Ata menekankan jika jumlah harta gono-gini yang akan dibagikan itu masih bisa diatur dalam kesepakatan. Hanya saja, untuk urusan hak asuh keempat orang anak akan jatuh ke tangan Ata. "Itu gono-gini bisa dinegosiasi, tapi kalau hak asuh anak tidak bisa diganggu gugat. Anak-anak diasuh saya karena saya bukannya ibu yang tidak baik," tegasnya. (FAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com