BANDUNG, RABU- Pemerintah harus membebaskan lahan di dalam areal situs Trowulan yang dijadikan aktivitas industri batu bata. Pembentukan bangunan baru atau aktivitas lainnya direkomendasikan berjarak sekitar 50 meter dari garis terluar areal situs.
Menurut Guru Besar Sejarah Univer sitas Padjadjaran, Nina Lubis, Rabu (7/1), aktivitas industri batu bata yang dilakukan masyarakat sekitar terbukti memberi andil merusak areal situs. Namun, masyarakat tidak bisa begitu saja disalahkan lantas dipaksa meninggalkan areal situs.
Industri batu bata itu telah lama menjadi tulang punggung masyarakat sejak dulu. Bahkan kebanyakan perajin batu bata tidak mengetahui nilai sejarah peninggalan kuno yang kerap ditemukan ketika bekerja.
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera membebaskan lahan di sekitar situs yang digunakan industri pembuatan batu bata. Menurut Nina, jarak yang direkomendasikan sekitar 50 meter dari garis batas terluar situs. Hal ini menjadi tugas baru pemerintah, karena sampai saat ini garis terluar situs Majapahit sendiri belum jelas.
Ia yakin, hal itu bisa dilakukan pemerintah. Bila masalah dana dijadikan alasan, sama sekali tidak masuk akal. Pasalnya, untuk membiayai pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM), pemerintah tentu menggelontorkan dana sangat besar.
"Jadi ada dua hal yang harus dikerjakan pemerintah. Menghentikan dan membersihkan pembangunan PIM dan membebaskan lahan sekitar situs dari aktivitas industri batu bata," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.