Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vigit Waluyo Bungkam Usai Ditahan karena Pengaturan Skor Liga 2

KOMPAS.com – Tersangka pengaturan skor Liga 2, Vigit Waluyo (VW), telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Vigit Waluyo merupakan tersangka dalam kasus match fixing atau pengaturan skor sepak bola dalam laga Liga 2 yang mempertemukan PSS vs Madura FC pada November 2018 silam.

Dalam pantauan Kompas.com, Vigit Waluyo tampak mengenakan rompi berwarna kuning ketika berjalan menuju ruang tahanan.

Vigit pun sempat diberondong pertanyaan oleh awak media. Namun, anak dari HM Mislan itu memilih bungkam.

Eks pemilik PS Mojokerto Putra itu juga terlihat berjalan tertatih-tatih ketika didampingi oleh petugas kepolisian.

Sebelumnya, pihak kepolisian sempat tak menahan Vigit Waluyo karena alasan kesehatan, kendati dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kini, Kepala Tim Sidik Satgas Antimafia Bola, Dani Kustoni, mengungkapkan bahwa Vigit Waluyo sudah sehat sehingga bisa ditahan.

“Jadi, terkait dengan kesehatan saudara VW ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari pusdokes Polri dan dinyatakan layak dan sehat,” kata Dani Kustoni dalam jumpa pers yang dihadiri Kompas.com di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (20/12/2023).

Vigit Waluyo juga telah diperiksa bersama dengan dua tersangka lainnya yang berinisial DRN dan KM.

Menurut Dani Kustoni, para tersangka telah diperiksa selama tiga jam untuk dilakukan pengembangan kasus pengaturan skor laga Liga 2 2018 silam.

“Jumlah pertanyaan yang diberikan kepada tersangka VW sebanyak 8 pertanyaan, DRN sebanyak 6 pertanyaan, KM sebanyak 6 pertanyaan,” kata dia.

“Subtansi dari pemeriksaan tersangka pertama adalah pendalaman hubungan kerja sama antara VW, DRN, KM dan JAS yang saat ini tersangka DPO keberadaan JAS yang diduga diketahui oleh saudara VW.”

https://bola.kompas.com/read/2023/12/20/18245708/vigit-waluyo-bungkam-usai-ditahan-karena-pengaturan-skor-liga-2

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke