Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vonis 9 Bulan untuk 8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu.

Vonis 9 bulan penjara kepada delapan terdakwa tersebut dibacakan hakim Arief Karyadi di ruang sidang Cakra Pengadilan Kota Malang dan diikuti delapan terdakwa secara online dari Polres Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023) siang.

"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan," ujar Majelis Hakim Arief Karyadi.

Kedelapan terdakwa tersebut dikenai pasal yang berbeda. Ambon Fanda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, kemudian untuk Fery Dampit dan keenam terdakwa lainnya dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan.

Karena sudah menjalani hukuman 8 bulan 15 hari dan divonis 9 bulan sehingga tinggal 15 hari lagi setelah itu delapan terdakwa dibebaskan.

Kuasa Hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan, menilai vonis tersebut tidak adil. Sebab menurutnya, saksi hingga alat bukti tak cukup kuat untuk membuktikan bahwa Ambon Fanda bersalah.

“Itu tidak adil karena dalam persidangan saksi-saksi tidak menyampaikan bahwa Ambon mengarahkan perusakan di Kantor Arema FC. Alat bukti berupa video potongan sangat tidak adil jika dijadikan alat bukti, harusnya pakai yang asli,” ucap Adi Dharmawan.

“Langkah kami selanjutnya tentu kami akan pikir pikir dulu, mau banding atau tidak,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa lainnya, Aldino Modal, mengatakan vonis tersebut tak masuk akal. Menurut dia, para terdakwa saat itu hanya menyampaikan aspirasi menuntut keadilan Tragedi Kanjuruhan.

“Kalau mau ayo secara fair kita buka siapa yang melakukan provokasi terhadap terdakwa sehingga terjadi perusakan,” ujar Aldino Modal.

“Bahkan saksi saksi yang dihadirkan tidak ada yang tahu siapa yang melakukan pemukulan, perusakan dan pelemparan. Namun, dalam putusan terdakwa dinyatakan secara menyakinkan melanggar. Itu kan lucu,” katanya.

Sementara itu, selama sidang agenda vonis berlangsung, terpantau sejumlah massa atas nama Arek Malang melakukan aksi dari luar gerbang Pengadilan Negeri Malang.

Mereka menyampaikan orasi menuntut 8 terdakwa tersebut dibebaskan. Mereka juga membentangkan poster dan spanduk protes maupun dukungan.

Perlu diketahui awalnya aksi Arek Malang hanya menyuarakan tuntutan agar Arema FC mundur dari kompetisi Liga 1.

Hal itu sebagai bentuk empati terhadap 135 korban jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan pada yang terjadi 1 Oktober 2022 di depan Kantor Arema FC, Minggu (29/1/2023) lalu.

Namun, aksi tersebut berjalan tidak kondusif. Tiba-tiba terjadi pelemparan batu dan benda keras. Mereka juga mencopot logo Arema FC dan membakarnya. 

Hal itu membuat gesekan antara suporter dengan keamanan di kantor manajemen Arema FC tak terhindarkan, membuat kaca official store Arema FC hancur dan beberapa orang mengalami luka-luka.

Aksi ini membuat polemik di internal suporter Arema, Aremania, karena banyak yang tidak setuju dengan aksi berujung perusakan.

https://bola.kompas.com/read/2023/10/11/16234758/vonis-9-bulan-untuk-8-terdakwa-perusakan-kantor-arema-fc

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke