Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Pelatih Persib: Sepak Bola untuk Bersama

KOMPAS.com - Tragedi yang menimpa sepak bola Indonesia di Stadion Kanjuruhan pada Minggu (1/10/2022) akan selalu dikenang.

Bagaimana tidak, tragedi itu menjadi sisi kelam sepak bola Tanah Air di mata dunia. 135 nyawa pendukung Arema yakni Aremania melayang begitu saja.

Berawal dari kekalahan tuan rumah Arema FC dari Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan.

Beberapa penonton yang tidak puas meluapkan rasa kecewa. Mereka turun ke lapangan. 

Jumlah suporter yang masuk ke lapangan semakin banyak membuat aparat keamanan turun tangan.

Beberapa aparat kepolisian menembakan gas air mata ke arah tribune penonton. Tindakan aparat tersebut memicu kepanikan, penonton berlarian mencari pintu keluar. 

Terjadilah penumpukkan, orang-orang berhimpitan, sesak, dan terinjak-injak. Sebanyak 135 nyawa melayang, kompetisi dihentikan dua bulan lamanya sejak sejak tanggal kejadian itu. 

Menuju 1 Oktober, sepak bola Indonesia tak boleh melupakan kejadian tersebut. Ada keluarga yang kehilangan anak-anaknya. 

Ada anak yang kehilangan ayah atau ibunya, euforia yang diharapkan berujung manis, namun berakhir tragis dalam Tragedi Kanjuruhan. 

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak turut mendengar sedih bagaimana tragedi tersebut bisa terjadi. 

Menurutnya, pada hakikatnya sepak bola bisa dinikmati oleh semua orang, semua kalangan, dan aman bagi keluarga. 

Bagaimanapun segala unsur elemen sepak bola yang terlibat dalam pelaksanaan pertandingan harus terus berkaca kepada Tragedi Kanjuruhan.

“Saya hanya berharap ini tidak terjadi. Sepak bola saat ini sudah berubah, karena seharusnya seluruh keluarga bisa datang bersama menyaksikan pertandingan, menikmati permainan di stadion. Jadi kejadian seperti ini tidak seharusnya terjadi,” ujarnya.

Kondisi sepak bola Indonesia pasca-kejadian realitanya masih menyimpan cerita buruk lainnya. Masih ditemukan kejadian rusuh antarsuporter.

Kendati Polri kini telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang pengamanan kompetisi olahraga di Indonesia. 

Tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2022, ditetapkan tanggal 28 Oktober 2022, pasal 24 diberlakukan zona pengamanan. 

Zona I nomor satu meliputi lapangan pertandingan area shuttle ban, ruang ganti pemain, dsb ditempatkan seward tidak boleh ada lagi aparat kepolisian atau TNI kecuali jika dibutuhkan atas situasi mendesak.

Zona II meliputi ringroad, tempat validasi tiket dll ditempatkan personel Polri.

Pada Pasal 31 juga tertuang, pelarangan penembakan gas air mata di wilayah Zona I dan II, berbunyi : 

Situasi kontigensi, bila terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dan dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak, maka dilakukan Penindakan Huru Hara (PHH) kecuali Kontigensi yang terjadi di zona I dan II (ring road) yang di sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.

PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi juga Kepolisian melakukan risk assessment kepada stadion-stadion di Liga 1, adalah penilaian suatu risiko dengan cara membandingkan kriteria risiko yang telah ditetapkan. 

Sistem risk assessment ini juga mengacu kepada Perpol Nomor 10 Tahun 2022, dan memiliki tujuan untuk menghadirkan rasa aman dilingkungan stadion. 

https://bola.kompas.com/read/2023/09/29/18000078/satu-tahun-tragedi-kanjuruhan-pelatih-persib--sepak-bola-untuk-bersama

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke