Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Neymar Kena Denda Rp 50 Miliar, Bikin Danau Buatan Tanpa Izin

Neymar memang memiliki sebuah persinggahan mewah di Mangaratiba, Rio de Janeiro, Brasil.

Rumah mewah Neymar itu dilengkapi dengan bermacam fasilitas mulai dari lapangan voli, tenis, kolam renang, sampai lintasan gokar!

Tak cuma itu, Neymar juga membangun danau buatan seluas 1.000 meter persegi di dalam kediaman mewahnya.

Pembangunan danau buatan inilah yang memicu masalah dan denda buat Neymar.

Neymar dinilai merusak lingkungan dengan melakukan pembangunan danau buatan di rumahnya.

Dalam proses pembuatan danau buatan di rumah Neymar, perlu dilakukan sejumlah prosedur, di antaranya pemindahan batu-batu dan pembersihan vegetasi di sekitar area.

Bahkan, dalam proyek itu kabarnya pihak Neymar sampai mengalihkan aliran sungai.

Mengutip France 24, Dewan Kota Mangaratiba, akhirnya menjerat Neymar dengan denda senilai 16 juta real Brasil (sekitar Rp 50 miliar).

“Perusakan lingkungan dalam proses pembangunan danau buatan di rumah sang pemain,” demikian petikan pernyataan Sekretaris Dewan Kota Mangaratiba.

Dewan Kota Mangaratiba menyebut Neymar melakukan “lusinan pelanggaran”.

Beberapa pelanggaran yang disorot adalah tentang pengalihan aliran sungai, pemindahan lahan, serta penebangan tanaman tanpa izin.

Neymar, yang saat ini sedang melakoni masa pemulihan usai menjalani operasi pergelangan kaki kanan pada Maret silam di Doha, Qatar, diberikan waktu 20 hari untuk mengajukan banding atas hukuman ini.

Rumah mewah Neymar di Mangaratiba yang juga dilengkapi landasan helikopter serta fasilitas spa dan kebugaran, berdiri di atas tanah seluas 10.000 meter persegi. Neymar membeli tanah itu pada 2016 silam.

https://bola.kompas.com/read/2023/07/04/14000058/neymar-kena-denda-rp-50-miliar-bikin-danau-buatan-tanpa-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke