Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KLB PSSI, Tugas Ketua Umum Menurut Statuta PSSI

KOMPAS.com - Kongres Luar Biasa atau KLB PSSI digelar pada hari ini di Hotel Shagri-La, Jakarta, Kamis (16/2/2023) pagi WIB. 

KLB PSSI akan menentukan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan anggota Komite Eksekutif (Exco) periode 2023-2027. 

Empat kandidat akan bersaing di KLB PSSI untuk mengisi kursi Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattaliti, Arif Putra Wicaksono, Doni Setiabudi, dan Erick Thohir. 

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dan mantan Sekretaris Jenderal PSSI periode 2017-2022 Ratu Tisha termasuk dalam 14 calon wakil Ketua Umum. 

Adapun untuk 12 posisi anggota Komite Eksekustif PSSI akan diperebutkan oleh 54 kandidat. 

Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI akan otomatis terpilih jika mendapatkan suara 50 persen plus satu dari jumlah suara sah yang diperlukan. 

Sementara itu, pemilihan anggota Komite Eksekutif PSSI akan ditentukan melalui suara terbanyak. 

Ketua Umum terpilih akan menjalani sejumlah tugas dan tanggung jawab sesuai Statuta PSSI tahun 2019 pasal 42 sebagai berikut: 

(1) Ketua Umum bertanggung jawab untuk : 

(2) Hanya Ketua Umum yang dapat mengusulkan pengangkatan dari Sekretaris Jenderal. Namun, Ketua Umum dapat juga mengusulkan kepada Komite Eksekutif untuk pemberhentian Sekretaris Jenderal. 

(3) Ketua Umum harus memimpin Kongres PSSI, rapat Komite Eksekutif dan rapat KomiteKomite lain di mana Ketua Umum adalah Ketua dari Komite tersebut.  

(4) Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola akan mewakilinya. 

(5) Ketua Umum memiliki hak suara biasa di Komite Eksekutif. 

(6) Setiap kewenangan tambahan dari Ketua Umum harus dicantumkan dalam Peraturan Internal Organisasi PSSI. 

(7) Ketua Umum tidak diperbolehkan untuk membatalkan atau mengubah keputusan apapun dari Kongres PSSI atau Badan Yudisial. 

(8) Apabila posisi Ketua Umum kosong sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (9) Statuta PSSI dan masa jabatannya kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan, maka Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola akan mewakili sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum sampai dengan Kongres PSSI selanjutnya. Kongres PSSI tersebut harus memilih Ketua Umum yang baru untuk periode jabatan yang tersisa. 

(9) Jika posisi Ketua Umum kosong sebagaimana pada Pasal 38 ayat (9) Statuta PSSI dan masa jabatannya lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan, maka Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola akan menjadi Ketua Umum sampai akhir masa jabatan yang tersisa. 

(10) Jika posisi Ketua Umum atau Pelaksana Tugas Ketua Umum yang diisi oleh Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola sebagaimana di maksud dalam pasal ini ayat (8) atau (9), kosong, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 ayat (9) Statuta PSSI. Maka, Wakil Ketua Umum Kedua wajib mewakili sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum sampai dengan Kongres PSSI selanjutnya. Kongres PSSI ini akan memilih Ketua Umum untuk masa jabatan tersisa. 

(11) Jika ayat (8), (9), (10) Statuta PSSI tidak dapat diterapkan, maka Komite Eksekutif harus menunjuk 1 (satu) Anggota Komite Eksekutif sebagai Pelaksana tugas Ketua Umum sampai Kongres PSSI selanjutnya. Kongres PSSI tersebut akan memilih Ketua Umum yang baru untuk masa jabatan yang tersisa yang tersisa.

https://bola.kompas.com/read/2023/02/16/10403168/klb-pssi-tugas-ketua-umum-menurut-statuta-pssi

Terkini Lainnya

Gratis! Nonton Final Euro 2024 Langsung di Olympiastadion Berlin, Cek Caranya

Gratis! Nonton Final Euro 2024 Langsung di Olympiastadion Berlin, Cek Caranya

BrandzView
Jadwal Playoff Indonesia Vs Guinea Menuju Olimpiade, Mulai Pukul 19.00 WIB

Jadwal Playoff Indonesia Vs Guinea Menuju Olimpiade, Mulai Pukul 19.00 WIB

Timnas Indonesia
Timnas U20 Bakal Ikut Turnamen di Perancis

Timnas U20 Bakal Ikut Turnamen di Perancis

Liga Indonesia
Selepas Kalah dari Irak, Timnas U23 Indonesia Dilarang Sentuh Bola

Selepas Kalah dari Irak, Timnas U23 Indonesia Dilarang Sentuh Bola

Liga Indonesia
Hasil Piala Uber 2024: Ester Menang Sengit, Indonesia Tembus Semifinal!

Hasil Piala Uber 2024: Ester Menang Sengit, Indonesia Tembus Semifinal!

Badminton
Indonesia Diminta Jadi Kandidat Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Basket U19

Indonesia Diminta Jadi Kandidat Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Basket U19

Sports
Indonesia Vs Irak: Laga yang Menyulitkan dan Menentukan di 15 Menit Terakhir

Indonesia Vs Irak: Laga yang Menyulitkan dan Menentukan di 15 Menit Terakhir

Timnas Indonesia
Hasil Piala Uber 2024: Apri/Fadia Berjaya, Indonesia 2-0 Thailand

Hasil Piala Uber 2024: Apri/Fadia Berjaya, Indonesia 2-0 Thailand

Badminton
Gregoria Akhirnya Menang atas Intanon, Indonesia 1-0 Thailand

Gregoria Akhirnya Menang atas Intanon, Indonesia 1-0 Thailand

Badminton
Indonesia vs Irak: Dukungan Ali Jasim untuk Garuda Muda agar Tampil di Olimpiade

Indonesia vs Irak: Dukungan Ali Jasim untuk Garuda Muda agar Tampil di Olimpiade

Timnas Indonesia
Piala Asia U23, Saat Shin Tae-yong Masih Pertanyakan Kinerja Wasit…

Piala Asia U23, Saat Shin Tae-yong Masih Pertanyakan Kinerja Wasit…

Timnas Indonesia
Piala Asia U23 2024: STY Apresiasi Timnas Indonesia, Sebut Garuda Maju Drastis

Piala Asia U23 2024: STY Apresiasi Timnas Indonesia, Sebut Garuda Maju Drastis

Timnas Indonesia
Hasil Chelsea Vs Tottenham 2-0: The Blues Berjaya, Postecoglou Meradang

Hasil Chelsea Vs Tottenham 2-0: The Blues Berjaya, Postecoglou Meradang

Liga Inggris
Hasil Roma Vs Leverkusen 0-2: Dongeng Alonso Berlanjut, 47 Laga Tanpa Kalah!

Hasil Roma Vs Leverkusen 0-2: Dongeng Alonso Berlanjut, 47 Laga Tanpa Kalah!

Liga Lain
Shin Tae-yong soal Kedalaman Skuad Garuda dan 'Burnout' Pemain Jelang Laga Kontra Guinea

Shin Tae-yong soal Kedalaman Skuad Garuda dan "Burnout" Pemain Jelang Laga Kontra Guinea

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke