KOMPAS.com - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.
Penetapan Direktur PT LIB, AHL, sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan diumumkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam WIB.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan total enam enam tersangka, termasuk AHL.
Kapolri Listyo Sigit mengungkapan bahwa AHL ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan karena melanggar pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati dan luka-luka berat karena kealpaan serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Dalam hal ini, AHL selaku direktur PT LIB disebut tidak melakukan melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
Kapolri Listyo Sigit menjelaskan, PT LIB kali terakhir melakukan verifikasi pada 2020.
Ketika itu ada beberapa catatan yang harus dipenuhi, khususnya masalah keselamatan bagi penonton.
Lalu, pada tahun 2022, PT LIB disebut justru mengeluarkan verifikasi yang dilakukan pada 2020, tanpa adanya perbaikan.
"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi," kata Listyo Sigit.
"Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyarat fungsinga belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," tutur Listyo Sigit menjelaskan.
Berikut 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan:
1. AHL - Dirut LIB
2.AH - Panpel Arema FC
3.SS - Security officer
4.Wahyu SS - Kabag ops Polres Malang
5.H - Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim
6.DSA - Samaptha Polres Malang
https://bola.kompas.com/read/2022/10/06/20561808/alasan-dirut-pt-lib-jadi-tersangka-dalam-tragedi-kanjuruhan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.