Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Barcelona Resmi Didenda Rp 4 Juta Terkait Transfer Griezmann

KOMPAS.com - Federasi Sepak Bola Spanyol (RFEF) resmi memberikan sanksi kepada Barcelona lewat hukuman denda akibat transfer Antoine Griezmann.

Seperti diketahui, Barcelona membeli Griezmann dari Atletico Madrid pada musim panas 2019 dengan banderol sebesar 120 juta euro (sekitar Rp 1,86 triliun).

Atletico komplain dengan nilai tersebut lantaran mereka merilis klausul pembelian Griezmann senilai 200 juta euro (atau sekitar Rp 3,1 triliun).

Kendati demikian, Griezmann tetap hijrah ke Barcelona dengan nilai transfer yang jauh di bawah klausul resmi klub.

Pihak Atletico pun mencurigai bahwa Barcelona dan Griezmann sudah mencapai kesepakatan sebelum klausul resmi diterbitkan.

Atas kejadian itu, pihak Atletico tidak terima dan melaporkan insiden ini kepada RFEF.

Setelah terjadi penyelidikan, RFEF akhirnya memutuskan Barcelona bersalah.

"Ini jelas bahwa jumlah sanksi yang dijatuhkan tidak akan sebanding dengan pentingnya fakta-fakta yang muncul dari arsip ini," tulis RFEF, dilansir Goal.

"Dengan mempertimbangkan kapasitas ekonomi klub dan jumlah operasi yang muncul dari arsip ini, komite ini menjatuhkan sanksi sebesar 300 euro (sekitar Rp 4,64 juta), di luar simbolisnya (denda dikenakan karena klub dianggap melakukan bukti pelanggaran)," lanjut pernyataan tersebut.

Sementara itu, koran asal Spanyol, El Mundo, menyebut bahwa kesepakatan antara Barcelona dan Antoine Griezmann terjadi pada Maret 2019.

Itu artinya, kesepakatan transfer sudah terjadi sebelum bursa transfer musim panas 2019 dibuka.

Adapun bursa transfer musim panas 2019 La Liga, kasta tertinggi Liga Spanyol, baru dibuka pada 1 Juli 2019.

https://bola.kompas.com/read/2019/09/26/20142548/barcelona-resmi-didenda-rp-4-juta-terkait-transfer-griezmann

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke