JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib stadion masa depan untuk Persija Jakarta kembali tak jelas. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh penggugat, PT Buana Permata Hijau.
PT Buana Permata Hijau meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan rencana pembangunan stadion di lahan yang berlokasi di eks taman BMW, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.
"PT Buana Permata Hijau dengan ini meminta Pemda DKI Jakarta agar menghentikan proses pembangunan Stadion BMW dan menghormati hak PT Buana Permata Hijau atas lahan tersebut," ujar Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau, Damianus Renjaan, ketika dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (14/5/2019), majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Lahan untuk stadion di eks taman BMW sudah bermasalah sejak lama. Namun, tercatat ada beberapa Gubernur DKI yang sempat mengadakan pencanangan pembangunan stadion di lokasi tersebut.
Saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Presiden Joko Widodo sempat meresmikan pencanangan pembangunan stadion pada 28 Mei 2014.
Pada 2015, Pemprov DKI kalah di PTUN Jakarta oleh gugatan PT Buana Permata Hijau. Namun, DKI dimenangkan dalam banding dan tetap berupaya membangun stadion bertaraf internasional di lahan itu.
Pencanangan kembali dilakukan pada 9 September 2017 saat jabatan Gubernur DKI diisi Djarot Saiful Hidayat. Peletakan batu pertama stadion ketika itu juga bersamaan dengan rencana dimulainya pembangunan club house dan fasilitas olahraga air.
Kemudian pada 15 Maret 2019, pencanangan pembangunan stadion kembali digelar saat jabatan Gubernur DKI Jakarta beralih ke Anies Baswedan. (Nibras Nada Nailufar)
https://bola.kompas.com/read/2019/05/15/14000008/nasib-stadion-masa-depan-persija-jakarta-kembali-tak-jelas