Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Respons PSSI Setelah Joko Driyono Jadi Tersangka

KOMPAS.com - Direktur Hubungan Media PSSI, Gatot Widakdo, angkat bicara soal Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan pengaturan skor oleh Satgas Antimafia Bola.

Menurut Gatot Widakdo, pihaknya masih mempelajari kasus yang saat ini menimpa Ketua Umum PSSI tersebut.

“Kami masih mempelajarinya,” kata Gatot Widakdo saat dihubungi BolaSport.com, Jumat (15/2/2019).

Gatot Widakdo juga belum bisa berbicara banyak soal penetapan Joko Driyono sebagai tersangka. Ia hanya mengatakan dalam waktu dekat PSSI akan memberikan keterangan kepada media.

“Tunggu saja, nanti kami akan berikan keterangan resmi,” kata Gatot Widakdo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa gelar perkara sudah dilakukan Satgas Antimafia Bola pada Kamis (14/2/2019).

Satgas Antimafia Bola telah melakukan penggeledahan ke kediaman Joko Driyono di Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) malam.

Mereka juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Joko Driyono di Kantor PSSI, Jakarta.

Dari hasil penggeledahan tersebut, beberapa barang bukti disita oleh pihak kepolisian.

Dari barang sitaan itu dan dikembangkan secara jauh, pria asal Ngawi, Jawa Timur, tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengaturan skor oleh Satgas Antimafia Bola.

Namun, PSSI kemudian merilis pernyataan resmi yang menyatakan bahwa Jokdri tidak menjadi tersangka lantaran pengaturan skor, melainkan penghilangan barang bukti. 

Dugaan yang disangkakan yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum. 

https://bola.kompas.com/read/2019/02/15/22454428/respons-pssi-setelah-joko-driyono-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke