Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jawaban Sekjen PSSI Saat Ditanya Pengganti Anggota yang Ditangkap

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota PSSI ditangkap dalam kasus pengaturan skor oleh Satgas Antimafia Bola. Keduanya adalah Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Exco, Johar Lin Eng, dan anggota Komisi Disiplin (nonaktif), Dwi Irianto, alias Mbah Putih

Saat ditanya apakah akan ada anggota pengganti terhadap kedua orang itu, Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria menjelaskan, sesuai Statuta PSSI, pengisian jabatan anggota Exco yang kosong baru bisa dilakukan jika kekosongannya mencapai persentase 50 persen.

"Jadi, kalau misal 50 persen, barulah harus dilakukan pemilihan," kata Tisha saat ditemui seusai pemeriksaan di Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Sementara itu, untuk anggota Komisi Disiplin, anggota yang baru bisa saja disahkan dalam kongres setelah melalui proses seleksi.

"Komite Disiplin pastinya akan terus berlanjut. Hal itu sudah ada proses dan tupoksinya dalam organ PSSI, namanya Badan Yudisual, Komite Disiplin. Jadi, penegakan regulasi dan seluruh halnya itu akan di Komite Disiplin," kata Tisha.

Mengenai masalah hukum yang kini menjerat Johar dan Dwi, Tisha menyatakan PSSI menghormati dan siap mengikuti proses hukum.

Namun, akan ada pendampingan hukum terhadap Johar dan Dwi melalui Komite Hukum. Sebab, hal semacam itu memang sudah menjadi tugas Komite Hukum sesuai Statuta PSSI.

"Melalui Komite Hukum, seluruh anggota PSSI pastinya ada pendampingan secara hukum, tetapi hal itu akan kami jalani prosesnya. Kami hormati proses yang ada di kepolisian. Kami akan ikuti dengan baik dan kami jalankan prosesnya secara hukum," kata Tisha.

https://bola.kompas.com/read/2018/12/29/08250068/jawaban-sekjen-pssi-saat-ditanya-pengganti-anggota-yang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke