Sebelumnya, Saddil ditengarai melakukan penganiayaan terhadap ASR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur.
"Setelah diperiksa, Saddil langsung kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (2/11/2018).
Kejadian tersebut dilakukan Saddil terhadap korban, yang tak lain adalah mantan pacar di mes Persela pada Rabu (31/10/2018) malam.
Lantaran korban cemburu dan enggan diputus oleh Saddil, saat itu Saddil mengakui sempat mencakar wajah korban.
Atas kejadian tersebut, Saddil pun sudah memenuhi panggilan pihak kepolisian.
"Saya akan mengikuti proses hukum dengan baik. Kemarin sih enggak ada apa-apa, cuma saya bikin ribut di asrama. Saya sendiri kurang fokus karena kecapekan dan tidak ingin meresahkan warga, jadi saya spontan juga," ujar Saddil setelah memenuhi panggilan polisi di Mapolres Lamongan, Jumat.
Atas kasus itu, Saddil dijerat oleh pihak kepolisian dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Dengan kondisi demikian, ada kemungkinan Saddil tidak hanya berhalangan memperkuat Persela, tetapi juga bakal absen memperkuat timnas Indonesia pada Piala AFF 2018.
https://bola.kompas.com/read/2018/11/02/15410288/saddil-ramdani-resmi-jadi-tersangka-dugaan-penganiayaan