Kuasa hukum tiga klub tersebut, Zuchli Imran Putra mengatakan, kliennya merasa bahwa Djoko melakukan pencemaran nama baik. Hal itu dilihat dari pernyataan Djoko di harian Jawa Pos, beberapa waktu lalu.
"Terlapor (Djoko) menyebut bahwa sepak bola Indonesia sebagai sarang mafia dan tempat pencucian uang," ujar Zuchli usai melaporkan Djoko di komplek Mabes Polri, Selasa siang.
Zuchli meminta klarifikasi pernyataan Djoko tersebut, siapa yang menjadi mafia seperti yang dimaksudkan. Djoko mesti membuktikan pernyataannya tersebut. Namun, jika tidak dapat membuktikannya, Djoko dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
"Kalau tidak bisa membuktikannya, ini ranah pidana masuknya. Harus jelas klub mana, siapa orangnya dan bagaimana praktik mafia itu dilakukan," ujar Zuchli.
Jika Djoko tidak dapat membuktikannya, ujar Zuchli, pihaknya meminta pria yang merupakan mantan Duta Besar RI untuk Swiss tersebut untuk melakukan klarifikasi atas pernyataannya di sejumlah media masa di Indonesia.
Laporan Zuchli teregister melalui surat tanda bukti lapor Nomor TBL/128/II/2015/Bareskrim tanggal 24 Februari 2015. Adapun, perkara di dalam Laporan Polisi tersebut adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP. Laporan itu ditandatangani perwira siaga Bareskrim Ipda Muttaqin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.