Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komdis PSSI Tegaskan Ismed Tak Bisa Banding

Kompas.com - 01/09/2014, 16:28 WIB
Ferril Dennys

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komdis PSSI, Hinca Panjaitan, menyatakan tidak ada ruang untuk mengajukan banding bagi bek Persija Jakarta terkait hukuman yang diterimanya.

Diberitakan sebelumnya, Komdis menghukum Ismed larangan tampil satu pertandingan dan denda Rp 25 juta kepada Ismed. Komdis menilai bek asal Aceh tersebut dianggap melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut karena dengan sengaja menginjak Dias Angga Putra saat melawan Pelita Bandung Raya (PBR) di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis (14/8/2014).

Komdis juga menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta kepada Persija Jakarta kerena klub Ibu Kota ini dianggap bertingkah laku buruk menyusul lima pemainnya mendapatkan kartu kuning saat melawan PBR.

Terkait keputusan tersebut, Manajer Persija, Asher Siregar menyatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan kepada Komdis. Ia menilai, keputusan Komdis tidak tepat karena tak meminta keterangan langsung dari Ismed dan tidak ada kesempatan banding bagi bek asal Aceh tersebut. Namun, usaha Persija tersebut dipastikan sia-sia. 

"Ada putusan yang boleh dibanding dan tidak. Kalau soal Ismed, itu termasuk putusan yang tidak bisa dibanding," kata Hinca kepada wartawan di kantor PSSI, Senin (1/9/2014).

Hinca menjelaskan, hukuman Ismed tak bisa dibanding karena ringannya hukuman yakni larangan satu pertandingan dan denda Rp 25 juta.  "Jadi dia tidak boleh banding. Kalau banding, misalnya, untuk hukuman denda yang di atas Rp 50 juta," tutur Hinca.

Dengan demikian, Ismed dipastikan tak bisa memperkuat Persija Jakarta saat melawan Barito Putera pada laga terakhir grup wilayah barat di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (5/9/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com