Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Man United dan Barcelona Dihukum UEFA karena Langgar FFP

Kompas.com - 14/07/2023, 21:43 WIB
Sem Bagaskara

Penulis

KOMPAS.com - Man United dan Barcelona mendapatkan sanksi dari UEFA. Dua klub itu melanggar aturan Financial Fair Play (FFP).

Hukuman untuk Man United serta Barcelona disampaikan UEFA, organisator sepak bola Eropa, pada Jumat (14/7/2023).

Pelanggaran Man United ditemukan setelah UEFA melakukan pemantauan pada tahun finansial 2019 sampai 2022.

Man United dikenai denda senilai 300 ribu euro (sekitar 4,9 miliar rupiah) karena mengalami defisit minor yang tetap berada di luar batas ketentuan FFP.

Baca juga: Update Transfer Andre Onana ke Man United, Target Sebelum 19 Juli

Di lain sisi, Barcelona menerima denda yang lebih besar ketimbang Man United, yakni 500 ribu euro (8,1 miliar rupiah).

Barcelona dianggap memberikan laporan keliru pada tahun finansial 2022, soal keuntungan dari pelepasan aset tak berwujud (di luar transfer pemain).

Berdasarkan keterangan UEFA, pendapatan Barcelona pada tahun finansial 2022 tersebut dinilai tidak relevan dengan regulasi FFP (Financial Fair Play).

FFP mulai diperkenalkan UEFA pada 2009. Regulasi ini bertujuan menciptakan kompetisi lebih merata dan sehat secara finansial.

Baca juga: 5 Hal Perlu Diketahui soal Vitor Roque, Bintang Baru Barcelona

UEFA tak mau melihat sebuah klub membelanjakan uang lebih banyak daripada pendapatan mereka.

Man United dan Barcelona menambah jajaran klub yang terkena sanksi UEFA karena pelanggaran aturan FFP.

Pada September silam, AC Milan, Inter Milan, dan Paris Saint-Germain (PSG) juga dikenai denda oleh UEFA.

Ketiga klub tersebut berhasil memenuhi kriteria keuangan yang ditetapkan UEFA untuk musim lalu, sehingga kini bisa terhindar dari sanksi. Walau begitu, Milan, Inter, dan PSG masih terus dimonitor oleh UEFA.

Selain Man United dan Barcelona, sanksi terbaru terkait pelanggaran FFP juga diberikan UEFA kepada Porto serta Anderlecht.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com