Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Website Illegal Streaming Berujung Bui

Kompas.com - 11/02/2021, 10:37 WIB
Ferril Dennys

Penulis

KOMPAS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan denda sebesar Rp 750 juta subsider dua bulan kurungan kepada terdakwa atas dugaan tindak pelanggaran hak cipta.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena mengelola situs streaming ilegal bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz, dan 62.210.88.55.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan terdakwa bersalah karena telah melanggar hak cipta tayangan MOLA TV.

Mereka merupakan pemegang lisensi dari MOLA Content & Channels. Alhasil tindakan para terdakwa jelas-jelas telah melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Sinopsis The Oldenheim 12, Misteri di Balik Kasus Orang Hilang, Tayang di Mola TV

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.

“Menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 750.000.000,-, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan,” ujar Eko Budi Supriyanto selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Senin (1/2/2021).

Nasib yang sama nampaknya juga bakal dialami oleh pengelola situs ilegal streaming nontonliga.com, nontonliga.us dan afiliasi dari website nontonliga yang terkait, diantaranya nontonligaus.blogspot.com, pptvnow.blogspot.com, pptvsport3.blogspot.com, pptvsport4.blogspot.com, dan  pptv3.blogspot.com.

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah melengkapi bukti dan disetorkan ke Kejaksaan (P-21). Dalam berkas pemeriksaan, tersangka dinyatakan melakukan perbuatan pidana melalui situs streaming ilegal.

Perbuatan tersangka pelaku illegal streaming atas tayangan MOLA Content & Channels pada situs streaming ilegal yang dikelola tersebut merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatan tersebut tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Uba Rialin, selaku Tim kuasa hukum MOLA TV menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil karena pihak MOLA TV telah beritikad baik dengan mengumumkan perihal hak atas tayangan MOLA Content & Channels tersebut di surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif ke beberapa kota termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar dan Balikpapan.

MOLA TV pun memberikan peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, namun upaya-upaya sebagaimana disebutkan diatas tetap tidak diindahkan.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap kooperatif, di mana sebelum memulai suatu prosedur hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami memastikan untuk selalu membuka pintu dialog dan kerjasama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” ujar Uba Rialin.

Uba Rialin menekankan, seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV.

Dengan begitu, segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia, termasuk terhadap para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Real Madrid vs Bayern: Carvajal Kejar Gelar ke-15 Liga Champions

Real Madrid vs Bayern: Carvajal Kejar Gelar ke-15 Liga Champions

Liga Champions
Dortmund Lolos ke Final Liga Champions, Satu Kata dari Edin Terzic

Dortmund Lolos ke Final Liga Champions, Satu Kata dari Edin Terzic

Liga Champions
Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Muenchen Semifinal Liga Champions

Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Muenchen Semifinal Liga Champions

Liga Champions
Sambut Final Liga Champions, Tekad Hummels Menang di Wembley

Sambut Final Liga Champions, Tekad Hummels Menang di Wembley

Liga Champions
Indonesia Vs Guinea: Ada Eks Barcelona, Banyak Jebolan Piala Afrika

Indonesia Vs Guinea: Ada Eks Barcelona, Banyak Jebolan Piala Afrika

Liga Indonesia
Hasil Liga Champions: Kesempatan Dortmund Tebus Kegagalan di Wembley

Hasil Liga Champions: Kesempatan Dortmund Tebus Kegagalan di Wembley

Liga Champions
Hasil PSG vs Dortmund 0-1 (agg. 0-2): Die Borussen Tembus Final Liga Champions

Hasil PSG vs Dortmund 0-1 (agg. 0-2): Die Borussen Tembus Final Liga Champions

Liga Champions
Link Live Streaming PSG Vs Dortmund, Kickoff 02.00 WIB

Link Live Streaming PSG Vs Dortmund, Kickoff 02.00 WIB

Liga Champions
DXI Community Camp, Rumah Komunitas Pencinta Olahraga Ekstrem Jalin Relasi

DXI Community Camp, Rumah Komunitas Pencinta Olahraga Ekstrem Jalin Relasi

Sports
Perjalanan Berliku Persija di Liga 1, Thomas Doll Ungkap Penyebabnya

Perjalanan Berliku Persija di Liga 1, Thomas Doll Ungkap Penyebabnya

Liga Indonesia
Eks Juventus Ingin Juara di Persib, Tak Sabar Tampil di Championship Series

Eks Juventus Ingin Juara di Persib, Tak Sabar Tampil di Championship Series

Liga Indonesia
Persija Putuskan Absen, PSM Ikut ASEAN Club Championship 2024-2025

Persija Putuskan Absen, PSM Ikut ASEAN Club Championship 2024-2025

Liga Indonesia
Seputar Stade Leo Lagrange yang Dikritik STY: Saksi Gol Historis, Tersebar di Penjuru Perancis

Seputar Stade Leo Lagrange yang Dikritik STY: Saksi Gol Historis, Tersebar di Penjuru Perancis

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Guinea: Amunisi Baru Garuda Tiba di Paris, Yakin ke Olimpiade

Indonesia Vs Guinea: Amunisi Baru Garuda Tiba di Paris, Yakin ke Olimpiade

Timnas Indonesia
5 Momen 'Buzzer Beater' Historis di Playoff NBA

5 Momen "Buzzer Beater" Historis di Playoff NBA

Sports
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com