Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Kemenpora Setelah Munculnya Inpres Percepatan Persepakbolaan Nasional

Kompas.com - 15/02/2019, 16:00 WIB
Ferril Dennys

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai salah satu pihak terkait langsung melakukan koordinasi internal guna menyikapi keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Persepakbolaan Nasional.

"Rapat koordinasi internal sudah kami lakukan," kata Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.

Inpres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 25 Januari 2019 diminta langsung ditindaklanjuti oleh kementerian terkait yang diantaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Berikutnya adalah Menteri Agama, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca juga: Wawancara Eksklusif: Joko Driyono, Mau Ngapain di PSSI?

Selain itu Menteri Kesehatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Gubernur dan Bupati/Walikota.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga untuk melakukan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional melalui pengembangan bakat, peningkatan jumlah dan kompetensi wasit dan pelatih sepak bola, pengembangan sistem kompetisi berjenjang dan berkelanjutan, serta pembenahan sistem dan tata kelola sepak bola, penyediaan prasarana dan sarana stadion sepak bola di seluruh Indonesia sesuai standar internasional dan training center sepak bola, dan mobilisasi pendanan untuk pengembangan sepak bola nasional," demikian bunyi Inpres 3/2019.

Khusus untuk Kemenpora, dalam Inpres 3/2019 tertulis dengan jelas tugasnya yang diantaranya adalah melakukan pengembangan kurikulum dan pengembangan bakat pemain sepak bola.

Berikutnya melakukan pembinaan usia dini dan usia muda secara berjenjang. Menyelenggarakan kompetisi sepak bola kelompok usia tingkat elit (unggulan) satuan pendidikan dan sekolah sepak bola.

Memfasilitasi tenaga ahli/instruktur wasit dan pelatih. Melakukan bimbingan teknis kepada sentra-sentra pembinaan olahraga sepak bola agar memenuhi standar kompetensi tenaga keolahragaan.

Baca juga: Wawancara Eksklusif Simon McMenemy, Cahaya Harapan Timnas Indonesia

Tugas kementerian yang dipimpin oleh Imam Nahrawi ini selanjutnya adalah meningkatkan monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap lembaga keolahragaan terkait. Menyusun dan menetapkan petunjuk teknis kepada kementerian/lembaga terkait percepatan pembangunan persepakbolaan nasional.

Selanjutnya adalah melakukan sosialisasi atas penyelenggaraan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional. Memastikan percepatan pembangunan persepakbolaan nasional berjalan dengan baik sesuai dengan rencana aksi (road map) serta merencanakan penyediaan lokasi prasarana dan sarana.

"Pelaksanaan Instruksi Presiden ini berpendoman pada peta jalan (road map) percepatan pembangunan persepakbolaan nasional. Intruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," bunyi penutup Inpres 3/2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Liga Inggris, Man United Vs Arsenal Besok Malam

Jadwal Liga Inggris, Man United Vs Arsenal Besok Malam

Liga Inggris
Hasil Frosinone Vs Inter Milan, Nerazzurri Pesta 5 Gol

Hasil Frosinone Vs Inter Milan, Nerazzurri Pesta 5 Gol

Liga Italia
Pernyataan Resmi Kylian Mbappe, Umumkan Kepergian dari PSG

Pernyataan Resmi Kylian Mbappe, Umumkan Kepergian dari PSG

Liga Lain
Timnas Brasil Tetapkan 23 Nama untuk Skuad Copa America 2024

Timnas Brasil Tetapkan 23 Nama untuk Skuad Copa America 2024

Internasional
Faisal Halim Penyerang Timnas Malaysia yang Disiram Air Keras Sukses Jalani Operasi Ketiga

Faisal Halim Penyerang Timnas Malaysia yang Disiram Air Keras Sukses Jalani Operasi Ketiga

Sports
Kurniawan DY Kutuk Keras Serangan Rasial kepada Guinea, Coreng Wajah Indonesia

Kurniawan DY Kutuk Keras Serangan Rasial kepada Guinea, Coreng Wajah Indonesia

Timnas Indonesia
Man United Vs Arsenal, Setan Merah Akan Dilibas di Old Trafford

Man United Vs Arsenal, Setan Merah Akan Dilibas di Old Trafford

Liga Inggris
Strategi demi Wujudkan Mimpi Timnas Indonesia ke Olimpiade

Strategi demi Wujudkan Mimpi Timnas Indonesia ke Olimpiade

Timnas Indonesia
Jadwal Timnas Indonesia di Tournoi Maurice Revello 2024

Jadwal Timnas Indonesia di Tournoi Maurice Revello 2024

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Guinea, Respons PSSI soal Shin Tae-yong Kena Kartu Merah

Indonesia Vs Guinea, Respons PSSI soal Shin Tae-yong Kena Kartu Merah

Timnas Indonesia
Gia Cedera, Jakarta Pertamina Enduro Akhiri Kontrak

Gia Cedera, Jakarta Pertamina Enduro Akhiri Kontrak

Sports
VAR Mobile Meluncur Ke Arena Championship Series, Teknologi Baru Liga 1

VAR Mobile Meluncur Ke Arena Championship Series, Teknologi Baru Liga 1

Liga Indonesia
Noda Rasialisme Indonesia Vs Guinea: PSSI Wajib Edukasi Fan, Beri Pemahaman

Noda Rasialisme Indonesia Vs Guinea: PSSI Wajib Edukasi Fan, Beri Pemahaman

Timnas Indonesia
Saat Philippe Troussier Tonton Langsung Indonesia Vs Guinea...

Saat Philippe Troussier Tonton Langsung Indonesia Vs Guinea...

Timnas Indonesia
Indonesia Ikut Turnamen Toulon 2024, Gantikan Mesir, Segrup dengan Italia

Indonesia Ikut Turnamen Toulon 2024, Gantikan Mesir, Segrup dengan Italia

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com