Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi bagi Persib Terkait Laga Vs Persija

Kompas.com - 23/11/2017, 15:54 WIB
Ferril Dennys

Penulis

KOMPAS.com - Komdis PSSI merilis hukuman kepada Persib Bandung terkait keputusan tim berjulukan Maung Bandung itu enggan melanjutkan pertandingan saat melawan Persija Jakarta pada 3 November 2017.

Dilansir BolaSport dari situs resmi PSSI pada Kamis (23/11/2017), hukuman buat Persib berdasarkan hasil sidang Komdis PSSI pada 7 November.

Dalam surat bernomor 123/L1/SK/KD-PSSI/XI/2017, Persib dinyatakan kalah 0-3 dan denda Rp 200 juta.

"Jenis pelanggaran: tim – menolak melanjutkan pertandingan," tulis Komdis PSSI.

Baca juga : Laga Berakhir pada Menit Ke-83, Persija Menang atas Persib

Sebelumnya, saat laga melawan Persija, Persib memang terlihat melakukan aksi mogok bermain lantaran cukup kecewa kepada kepemimpinan wasit asal Australia, Evans Shauns Robert.

Kekecewaan pertama disebabkan Evans menganulir gol Ezechiel N'Doussel pada menit ke-27.

Puncak kekecewaan Persib datang setelah Vladimir Vujovic diganjar kartu merah setelah melanggar Bruno Lopes dan melontarkan perkataan tidak pantas kepada wasit.

Para pemain Persib berkumpul di pinggir lapangan dalam waktu yang cukup lama. Melihat situasi itu, Evans mengambil keputusan untuk menghentikan laga pada menit ke-82.

Baca juga : Kena Sanksi, Umuh Muchtar Siap Ajukan Banding

Laga tersebut berakhir untuk kemenangan Persija dengan skor 1-0 berkat gol Bruno da Silva Lopes pada menit ke-77.

Tidak hanya Persib, Manajer Umuh Muchtar juga disanksi berat oleh Komdis PSSI.

Dalam surat bernomor 121/L1/SK/KD-PSSI/XI/2017, Umuh mendapatkan sanksi larangan beraktivitas dalam sepak bola di lingkungan PSSI selama enam bulan ke depan.

Tak hanya itu, Umuh juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Hukuman itu dijatuhkan karena Umuh ditengarai melakukan provokasi saat melawan Persija.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com