Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Barcelona Diduga Gelapkan Pajak Rp 40 Miliar

Kompas.com - 04/02/2015, 08:59 WIB

BARCELONA, KOMPAS.com - Presiden Barcelona Josep Maria Bartomeu dan Klub Sepak Bola Barcelona dikabarkan AS digugat menggelapkan pajak oleh Hakim Pablo Ruz, berkaitan dengan pembayaran transfer penyerang Neymar dari Santos ke Barcelona pada 2014.

Nilai pembayaran yang menjadi pertanyaan berjumlah lima juta euro (sekitar Rp 72 miliar), yang merupakan cicilan terakhir dari total jumlah pembayaran bernilai 40 juta euro (Rp 578 miliar), yang disepakati antara Barcelona dan N&N sebagai perusahaan yang mewakili Neymar.

Gugatan didasarkan pada jumlah pajak yang tidak dibayar, berkaitan dengan pembayaran-pembayaran tersebut. Ruz memanggil Bartomeu sebagai person dan Barcelona sebagai institusi untuk memberikan keterangan dalam sidang yang akan digelar pada Jumat (6/2/2015).

Ruz menilai, ada bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan soal apakah ada penggelapan pajak berkaitan dengan pembayaran transfer Neymar, dengan kemungkinan nilai pajak yang digelapkan mencapai 2,8 juta euro (sekitar Rp 40 miliar).

Ruz mengaku yakin, ada koneksi obyektif dan suyektif antara kasus Bartomeu dan kasus utama, yaitu pembelian Neymar yang difokuskan kepada Sandro Rosell, yang menjadi presiden Barcelona ketika transfer Neymar dari Santos ke Barcelona terealisasi, sehingga tak perlu ada pemisahan kasus.

Ruz telah meminta semua dokumen yang berkaitan dengan pajak yang dibayarkan sesuai jumlah pembayaran dan laporan dari otoritas pajak yang menerima pembayaran pajak dari Barcelona.

Barcelona membuat pernyataan berisi penjelasan bahwa jumlah pembayaran yang membuat Bartomeu digugat telah disepakati dengan N&N dan dibayarkan pada 31 Januari 2014, atau delapan hari setelah pergantian presiden Barcelona (dari Rosell ke Bartomeu).

Barcelona beralasan, presiden baru seharusnya tidak menghadapi gugatan berkaitan dengan keputusan untuk menangguhkan pembayaran dan karena pembicaraan soal retensi pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com