JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta kepada Ketua Asprov PSSI Sulawesi Selatan, Khadir Halid, setelah terbukti bersalah melanggar disiplin terkait masalah pembekuan Asprov Sulsel.
Denda tersebut diberikan setelah Komdis melakukan rapat di Jakarta pada Rabu (12/2/2014). Dalam rapat itu, Komdis juga mengeluarkan empat keputusan lainnya kepada beberapa pihak yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin.
Berikut ini adalah hasil lengkap keputusan rapat Komdis PSSI:
Ketua Komisi Disiplin PSSI, DR Hinca IP Pandjaitan XIII SH MH ACCS, menyatakan Komdis menjatuhkan hukuman per tanggal 12 Februari 2014 terhadap :
1. Panitia Pelaksana pertandingan Persebaya Surabaya, yang melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut karena menyalakan flare, dengan hukuman denda Rp 50 juta yang dibayarkan paling lambat 12 Maret 2014.
2. Panitia Pelaksana pertandingan Putra Samarinda, yang melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut karena menyalakan kembang api dan petasan, dengan hukuman denda Rp 50 juta yang dibayarkan paling lambat 12 Maret 2014.
3. Daniel Roekito, pelatih Persepam Madura United, yang melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut terhadap PT. Liga Indonesia karena menuduh tanpa dasar melalui media massa elektronik tentang pembagian 2 wilayah ISL di mana penempatan Persepam MU masuk di grup timur ada unsur politis dan hal itu membunuh timnya, dengan denda Rp 100 juta yang dibayarkan paling lambat 12 Maret 2014.
4. H.A. Kadir Halid, Ketua ASPROV PSSI Sulsel, yang melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut terhadap anggota-anggota ASPROV PSSI SULSEL dan PSSI karena melakuan pemalsuan dokumen Pedoman Dasar Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan yang digunakan dalam Musprov Sulsel dan mempublikasikan pernyataan yang mendiskreditkan PSSI melalui media massa elektronik, dengan denda Rp 200 juta yang dibayarkan paling lambat 12 Maret 2014.
5. Ryan Latief, pengurus klub Makassar United, yang melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut terhadap PSSI karena mempublikasikan pernyataan yang mendiskreditkan PSSI melalui media massa elektronik, dengan denda Rp 200 juta yang dibayarkan paling lambat 12 Maret 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.