Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Overstay", Pemain Arema IPL Dideportasi

Kompas.com - 07/03/2013, 17:28 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Jawa Timur, terpaksa menjemput paksa dan mendeportasi seorang pemain asing Arema Indonesia yang berlaga di Indonesian Premier League (IPL) asal Iran, Amir Vaziri Yadallah (33). Ia diketahui telah melanggar ketentuan imigrasi, yakni tinggal lebih lama ketentuan yang dimilikinya (overstay).

"Dia (Amir) telah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia, yakni selama dua bulan lebih," kata Romi Yulianto, Kasie Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Kamis (7/3/2013) kepada Kompas.com.

Menurut Romi, jika kurang dari dua bulan, warga negara asing harus membayar denda Rp 200.000 per hari. Uang denda tersebut harus disetorkan ke kas negara. Namun, kasus Amir tidak bisa ditoleransi, mengingat apa yang dilakukannya sudah melebihi batas dan tidak membayar. "Terpaksa dia harus dideportasi," tegas Romi.

Lebih lanjut Romi mengatakan, kasus yang menimpa Amir tersebut ada indikasi penyalahgunaan izin tinggal. Amir yang memiliki paspor bernomor B 21759908, tercatat hanya sebagai warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia. "Kenyatannya, dia diketahui malah bekerja di Indonesia sebagai pemain bola di Arema. Hal itu jelas sudah (merupakan) pelanggaran berat," kata Romi.

Ditanya apakah kasus Amir sering terjadi pada pesepak bola asing yang ada di Indonesia, Romi mengaku kasus Amir baru pertama kali terjadi di Malang. "Saya kurang tahu kalau di daerah lainnya," lanjutnya.

Sebenarnya, kata Romi, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Malang telah melakukan konfirmasi pada pihak manajemen Arema IPL. "Namun, manajemen mengaku masih akan mengurus visa pemain (Amir) itu," katanya.

Lantaran tak ada tindak lanjut manajemen Arema IPL, pihak imigrasi harus bertindak tegas. "Terpaksa, kita harus menjemput paksa yang bersangkutan di mess Arema IPL," sambungnya.

Setelah dijemput paksa Amir menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Malang. "Untuk sementara yang bersangkutan akan tinggal di Kantor Imigrasi," timpal Romi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com