Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wishnu Wardhana Dilengserkan

Kompas.com - 10/08/2011, 17:56 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Ketua Umum Persebaya Surabaya Divisi Utama Wishnu Wardhana dilengserkan secara paksa dalam Musyawarah Anggota Luar Biasa (Musanglub) di Mess Persebaya, Rabu (10/8/2011). Posisi Wishnu digantikan Cholid Goromah yang juga Ketua Umum Pengcab PSSI Surabaya.

Musanglub dihadiri 30 klub anggota. Wishnu sebenarnya juga diundang, tetapi tidak muncul sampai acara selesai. Kendati Wishnu tidak hadir, panitia memutuskan agenda acara tetap bisa dijalankan dan Musanglub dinyatakan sah.

Pada sidang pleno kedua sebenarnya adalah agenda untuk mendengar laporan pertanggungjawaban Wishnu. Namun, hal itu akhirnya dilewatkan karena Wishnu tidak muncul dan pengurus lain tidak bisa menggantikan karena tidak ada mandat.

Akhirnya pada sidang pleno ketiga ditetapkan Cholid sebagai Ketua Umum Persebaya. Hal ini sesuai dengan AD/ART Persebaya bahwa Ketua Umum Pengcab PSSI Surabaya adalah ex-officio Persebaya.

Pelbagai kalangan menganggap pelengseran Wishnu memberikan angin segar bagi Persebaya setelah bertahun-tahun dilanda konflik antara kubu Wishnu dan kubu Saleh Ismail Mukadar. Salah satu hasil konflik kronis itu adalah munculnya Persebaya 1927 sebagai anggota Liga Primer Indonesia (LPI), sementara Persebaya Wishnu menjadi anggota Divisi Utama PSSI.

Selain itu, tampilnya Cholid diharapkan mampu menyelesaikan persoalan gaji pemain Persebaya Divisi Utama yang belum dibayarkan. Selama ini upaya pemain meminta hak mereka tidak digubris oleh Wishnu.

"Cholid sendiri berjanji akan menyelesaikan masalah Persebaya, termasuk urusan gaji pemain. Pak Cholid akan berusaha menyelesaikan soal gaji pemain yang belum dibayar," kata Ram Surahman, Koordinator Humas Persebaya 1927.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com