JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok 78 pemilik suara PSSI menduga Ketua Komite Normalisasi, Agum Gumelar, menginginkan Indonesia dikenai sanksi FIFA jika ia menganulir keputusan Komite Banding (KB).
Dalam keputusan yang diumumkan kepada wartawan, Kamis (12/5/2011), Komite Banding meloloskan pencalonan delapan orang yang mengajukan banding atas keputusan Komite Normalisasi (KN) pada 29 April lalu. Kedelapan orang itu adalah George Toisutta, Arifin Panigoro, Tonnya Apriliani, Hadiyandra, Subardi, M Zein, Benhard Limbong, dan Kadir Halid.
Keputusan ini menuai kontroversi karena pencalonan Toisutta dan Arifin yang dilarang oleh FIFA, diloloskan untuk bertarung memperebutkan kursi ketua umum PSSI yang akan digelar 20 Mei mendatang.
Agum sendiri belum mengesahkan keputusan Komite Banding. Dia baru mengumumkan keputusan menolak atau menerima keputusan Komite Banding pada pukul 16:00 WIB.
Beredar kabar, Agum akan mematuhi instruksi FIFA yang melarang pencalonan Toisutta dan Arifin. Terkait hal itu, Penasehat Kelompok 78, Saleh Mukadar menyatakan tidak ada landasan kuat bagi Agum menganulir keputusan Komite Banding. Hal itu diatur dalam pasal 7 ayat 2 Statuta FIFA.
"Komite Normalisasi sebagai acting exco tidak memiliki wewenang menganulir keputusan Komite Banding. Keputusan Komite Banding adalah bersifat final dan mengikat serta tidak bisa diintervensi pihak manapun sesuai pasal 12 ayat 4 Standard Electoral Code FIFA," beber Saleh kepada wartawan di Hotel Sahid, Jumat (13/5/2011).
Lebih lanjut, Saleh mengatakan, bila Agum menganulir keputusan Komite Banding, maka ia yang menginginkan Indonesia di-suspend.
"Dalam pasal 13 Statuta FIFA ditegaskan bahwa tidak dilaksanakannya keputusan Komite Banding adalah pelanggaran serius yang dikenal suspend oleh FIFA. Kalau pak Agum ngotot menganulir keputusan Komite Banding berarti dia yang menginginkan Indonesia dikenai sanksi," tujar Saleh. "Tolonglah kalau membicarakan merah putih, bicara merah putih. Bukan kepentingan," tegas Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.