Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Balik Para Pemilik Suara

Kompas.com - 28/03/2011, 08:40 WIB

KERAGUAN kongres PSSI di Pekanbaru, Riau, akan berjalan mulus muncul sejak Jumat malam. Saat sekitar 25 pemilik suara menikmati sate ikan, kebab, dan aneka makanan khas Melayu di halaman belakang Hotel Aryaduta, ada kejadian menegangkan di lantai 2 Hotel Premiere, tempat kongres pemilihan anggota Komite Pemilihan dan Komite Banding.

Sejumlah pemilik suara yang tak menerima undangan kongres, seperti Perseba Bangkalan dan Persigo Gorontalo, bersitegang dengan panitia kongres yang bertugas melayani registrasi peserta. Sumpah serapah bertebaran. Aparat kepolisian yang berjaga hanya terdiam karena tak bisa mencampuri urusan itu.

Namun, pada Jumat malam itu, ada pemandangan menggelitik rasa ingin tahu, yaitu keberadaan satu truk militer berisi puluhan anggota TNI berseragam loreng di dekat Hotel Premiere. Setiap sudut dan depan lift lantai dua hotel juga dijaga aparat militer.

”Melihat ketegangan Jumat malam, saya tidak yakin kongres bisa berlangsung. Saya kok merasa kongres akan batal,” ujar Sekum Persija Jakarta Benny Erwin Sabtu (26/3/2011).

Firasat Benny Erwin juga dirasakan sejumlah peserta kongres. Ada tiga masalah dalam registrasi peserta. Pertama, undangan dari PSSI salah alamat sehingga orang yang seharusnya berhak menerima undangan terabaikan. Undangan untuk Imran, dialamatkan kepada Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Kedua, aturan bahwa hak suara tidak bisa dimandatkan. Tiga hari menjelang kongres, Komite Eksekutif PSSI membuat aturan hanya ketua dan sekretaris pengurus provinsi dan klub yang bisa menjadi pemilih. Ketiga, sejumlah klub, yang pada saat kongres di Bali diundang dan dijanjikan oleh PSSI bisa ikut dalam kongres berikutnya, menuntut janji itu.

”Pada kongres di Bali, Sekretaris Jenderal PSSI Nugraha Besoes berjanji peserta berikutnya sama dengan di Bali. Dia bilang cukup menunjukkan kartu peserta Kongres II PSSI di Bali,” kata Ketua Umum Gresik Putra Mujiyono.

Kekecewaan peserta makin menumpuk melihat Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Peraturan Organisasi (PO) yang menjadi acuan pemilihan anggota Komite Pemilihan dan Komite Banding. PSSI merahasiakan PO itu dan baru dibagikan saat registrasi. PO dinilai menyalahi Standard Electoral Code FIFA yang menjunjung tinggi demokrasi dan keterbukaan.

Pasal 5 Ayat 2 berbunyi, ”PSSI mengumumkan daftar nama-nama sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas, pada saat kongres”.

Daftar nama yang disusun PSSI tersebut yang berhak dipilih oleh peserta. Nama-nama itu terdiri dari pengurus PSSI selain Komite Eksekutif, Komisi Banding, Komisi Disiplin, dan Sekretaris Jenderal.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com