Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kongres PSSI Sebaiknya Ditunda

Kompas.com - 23/03/2011, 18:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat sepak bola, Eddi Elison, berpendapat, Kongres PSSI sebaiknya ditunda karena induk sepak bola tertinggi di Indonesia itu melakukan beberapa pelanggaran menjelang kongres tersebut.

”Saya pikir kongres harus ditunda karena melakukan banyak pelanggaran,” kata Eddi kepada wartawan di Hotel Gran Melia, Jakarta, Rabu (23/3/2011).

Kongres PSSI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Sebelum menggelar kongres pemilihan ketua umum pada 29 April, PSSI akan terlebih dulu menggelar kongres untuk membentuk Komite Pemilihan dan Komite Banding di Pekanbaru, Riau, Sabtu (26/3/2011). Eddi menilai, PSSI telah melakukan bebeberapa pelanggaran jelang kongres Komite Pemilihan dan Komite Banding.

Pelanggaran yang dimaksud Eddi adalah belum semua pemilik suara mendapatkan peraturan organisasi. ”Mereka juga membuat peraturan yang melanggar Electoral Code. Masa calon anggota Komite Pemilihan harus didukung lima suara. Padahal, anggota Komite Pemilihan satu orang bisa,” kata Eddy.

Oleh karena itu, Eddy meminta pemerintah, dalam hal ini Menpora, untuk menindak dengan tegas pelanggaran yang dilakukan PSSI. ”Menpora sebaiknya melaporkan ini ke FIFA. Bila perlu, dibekukan saja PSSI. Paling enam bulan kalau dibekukan. Hal ini pernah dipraktijkan di Australia dan China,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com